MERANGIN – Umat muslim di ‘bumi Merangin’ kini sudah bisa melaksanakan salah satu kewajiban tauhidnya, yakni mengeluarkan zakat fitrah.
Pasalnya pada Kamis (31/5) lalu, Kemetrian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin bersama Pemda dan Majelis Ulama Islam(MUI) setempat sudah menggelar rapat bersama terkait besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan.
Kepala Kemenag Kabupaten Merangin Marwan Hasan menyampaikan, takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang adalah 2,5 Kg beras.
“Bila diuangkan harga beras terendah Rp 25.000, harga beras menengah Rp 30.000, harga beras tertinggi Rp 35.000 per orang. Tergantung jenis beras yang dikonsumsi,” jelasnya.
Sedangakan untuk pembayaran lanjut Marwan, bisa diantar langsung ke panitia amil zakat yang sudah ‘stand by’ di masjid dan mushalla.
“Seyogyanya kan panitia amil mendatangi langsung kerumah-rumah dan membagikannya langsung ke masyarakat, namun dalam prakteknya kita banyak yang menunggu, itu tidak masalah,” katanya.(Cra)
