Warga Keluhkan Mobil Operasional Lalu Lalang, PT RPSL Jambi Buka Suara

BERITA JAMBI – Sebelumnya mendadak viral, warga Kelurahan Payo Selincah keluhkan lalu hentikan mobil operasional perusahaan PT RPSL (Rimba Palma Sejahtera Lestari) buka suara.

Sebagaimana diketahui, jagat pemberitaan Jambi mendadak viral, usai salah satu warga Payo Selincah hentikan mobil operasional PT RPSL. Hal ini lantaran, warga tersebut keluhkan aktivitas mobil operasional, yang menyebabkan infrastruktur jalan dan salah satu rumah warga mengalami kerusakan.

Menanggapi hal tersebut, General Manager PT RPSL, Nelson Marpaung menuturkan, kejadian tersebut merupakan imbas dari kegiatan PLTU PT RPSL yang telah lama tak beroperasi sejak akhir 2018 lalu.

Yang mana, bilangnya, usai dari tak beroperasinya kegiatan PLTU, PT RPSL diakuisi dan berganti manajemen menjadi perusahaan industri olahan kayu.

“Sejak January 2022 PT.Rimba Palma Sejahtera Lestari, baru mulai beroperasi industry kecil untuk pembuatan Wood Pellet (Bahan Bakar dari kayu sisa pengolahan). Lalu, sejak saat itu pihak Keluarga Ibu Roliyah dan Ibu Hafsah mengklaim dinding retak, dan sumur longsor tersebut diakibatkan oleh pihak PT.RPSL,” ungkap Nelson, Kamis (24/02/2022).

Corporate Social Responsibillity (CSR)

Lebih lanjut, terkait dengan keluhan warga soal mobil operasional perusahaan, yang dinilai berdampak bagi infrastruktur jalan. Ke depan, pihaknya akan melakukan perbaikan jalan tersebut.

“Kita akan lakukan perbaikan dalam waktu dekat, lokasinya dari simpang PLN menuju lokasi perusahaan. Tentu, kita menyadari kehadiran perusahaan harus berdampingan dengan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga : Dari Ratusan Perusahaan di Merangin, Hanya 11 Gabung Forum CSR

Tak hanya itu, perusahaan olahan kayu tersebut juga, telah menjalankan program CSR sejak awal berdirinya. Adapun program tersebut, di antaranya infrastruktur jalan, hingga pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Berangkat dari hal tersebut, bilangnya, PT RPSL selalu terbuka terbuka dan mengajak masyarakat sekitar untuk bersinergi ke depannya.

“Dapat hidup berdampingan, dengan perusahaan dan memahami kegiatan tersebut. Pada prinsipnya, tetap harus didukung karena investasi tersebut juga menjadi kesejahteraan masyarakat sekitar.” tutupnya.

Senada dengan General Manager, Kuasa Hukum PT RPSL Sena Neranda mengatakan, pihaknya akan selalu mengikuti mekanisme regulasi dan hukum yang berlaku.

“Pada kesimpulannya, kita mengikuti regulasi yang berlaku dari Pemerintah Kota Jambi. Baik secara pemberdayaan tenaga kerja lokal, infrastruktur dan lainnya.” tukas Sena. (Tr01)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube