TANJABBAR – Kasus Sekdes Bram Itam Kanan, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjabbar, Mei Yunida Nur Fitri yang diketahui menikah siri atau bersuami dua, dengan pria beristri kini terus bergulir.
Buktinya, sejumlah masyarakat Desa Bram Itam Kanan terus mendesak Kepala Desa (Kades) setempat, agar secepatnya memberhentikan sekdes tersebut.
Baca juga : Sekdes di Tanjabbar Bersuami 2, Kades : Sudah Saya Peringatkan
“Kasus ini berjalan lama, dan saya ingin mempertegas terhadap kasus ini sampai di mana. Kalo berhenti sampaikan berhenti, kalo ngambang tolong kasih tahu,” ungkap Pendi masyarakat setempat dengan bahasa daerahnya. Rabu (18/3/20).
Ia dengan tegas mengatakan, bahwa perangkat desa yang dimaksud diduga melakukan nikah siri. Sementara yang bersangkutan masih berstatus istri orang.
Sedangkan orang yang menikahi oknum tersebut, diduga juga masih berstatus suami orang.
“Hal yang dilakukan beliau ini menyalahi adat, sebagai seorang pejabat negara. Perbuatan yang dilakukan ini juga menimbulkan keresahan, dan gejolak di dalam masyarakat,” terangnya.
Baca juga : Heboh, Sekdes Di Tanjabbar Diduga Bersuami Dua
“Kalau kita kinerja dia sangat apresiasi penghargaan, tapi dengan yang dilakukan saat ini tidak benar. Karena dia sebagai pejabat negara, melakukan pernikahan ini karena masih belum ada pengakuan kalau dia itu Janda,” tegasnya.
Untuk itu, ia mempertanyakan kejelasan dari kejadian tersebut. Pasalnya hasil rapat yang dilakukan dan diserahkan kepada pihak desa, dan sudah berjalan selama lebih dari satu bulan.
“Jadi disini kami menanyakan, apakah yang bersangkutan diberhentikan atau tidak. Alasannya kenapa,” tegasnya lagi.
Tanggapan Sekdes
Sementara itu, Mei Yunida Nur Fitri yang di desak masyarakat untuk segera diberhentikan sebagai Sekdes Desa Bram Itam kanan, dalam hal ini pun angkat bicara.
Mei dengan lantang menyikapi tuntutan yang diberikan masyarakat kepada dirinya, namun dalam kesempatan ini, ia minta kepada masyarakat yang menuntutnya berhenti, untuk menunjukan bukti.
“Sanggupkah masyarakat yang menuntut saya untuk diberhentikan, yang mengatas namakan masyarakat untuk menunjukan tuntutan mereka. Undang-undang seperti apa yang saya langgar, pasal berapa,” bilangnya.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa dalam menjalankan tugasnya pemerintah desa jug berdasarkan undang-undang, peraturan daerah, ataupun peraturan desa.
Sekdes itu juga menerangkan, bahwa pemberhentian perangkat desa bisa dilakukan, jika memenuhi beberapa ketentuan.
“Pemecatan itu karena tiga hal, meninggal dunia, permintaan sendiri atau di berhentikan. Dalam hal ini saya di berhentikan, dan saya itu masuk pasal berapa. Itu saya minta di jelaskan,” imbuhnya.
“Dari pihak Camat saya dapat informasi dari media, bahwa camat memutuskan saya melanggar pasal 51 UU nomor 6, yaitu meresahkan sekelompok masyarakat dan itu sanksinya adalah teguran lisan ataupun tulisan, dan itu sudah dilakukan kades,” terangnya.
Sekdes Curigai Oknum
Terhadap keputusan tersebut, kata Mei sudah jelas dan kenapa masyarakat kembali datang untuk menuntut dirinya dikeluarkan dari Kantor Desa.
Dan Terhadap hal ini pun Mei mencurigai adanya kepentingan, dari beberapa oknum yang sengaja menginginkan dirinya keluar.
Lihat juga video : Gubernur, Bupati dan Dewan Nyanyi Bersama
Mei saat disinggung, dari hasil keputusan rapat bersama di kantor desa, diketahui bahwa Kepala Desa akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap dirinya, untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat.
Ia pun menyatakan, bahwa dirinya tidak akan terima terhadap hasil tersebut, bahkan Ia mengklaim terhadap keputusan tersebut, Kepala Desa akan mendapatkan sanksi, karena mengeluarkan putusan tanpa dasar perundang-undangan.
“Tidak! Saya tidak terima, karena apa dasar kades memberhentikan saya sementara?. Peraturannya mana dan dasarnya mana. Karena kita gini, untuk pemerintah desa harus menegakkan aturan, atau gimana. Kita pemdes harus menegakkan aturan yang ada, atau hanya melalui musyawarah,” ungkapnya
“Kalau di keluarkan SK pemberhentian dari kades, saya akan kembalikan ke Kepala Desa. Apakah Kepala Desa memberhentikan saya itu tidak melanggar aturan? Kita ada peraturan yang mengikat, Kades dan perangkat desa termasuk sanksinya,” pungkasnya. (hry)
