Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditahan KPK Hari Ini

NASIONAL – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin ditahan KPK ini nanti akan di tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dalam 20 hari ke depan.

Penahanan Azis Syamsuddin ini di sambut gembira mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Alzier  Thabranie.

Baca juga : Kisah Yanto, Banting Setir Dari Manajer Demi Buka Warung Pindang di Jambi

selanjutnya, Alzier adalah Ketua DPD I Partai Golkar, dua periode dari tahun 2004 hingga 2016. Alzier pernah menjadi atasan Azis Syamsuddin, di DPD I Partai Golkar Lampung.

Selain itu, Alzier yang di minta tanggapannya mengenai penahanan Azis Syamsuddin, mengaku senang.

“Ya senang lah karena kan dia koruptor,” kata Alzier saat di hubungi Suaralampung.id lewat pesan WhatsApp, Sabtu (25/9/2021).

Meminta Sejumlah

Bagi Alzier Azis Syamsuddin begitu tega meminta sejumlah uang dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

“Masak tega bantu Mustafa minta imbalan. Kan tidak manusiawi,” tutur Alzier.

Padahal kata Alzier, saat itu Mustafa adalah Ketua DPD II Golkar Lampung Tengah. Sementara Azis Syamsuddin, adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan II Lampung. Di mana Lampung Tengah masuk di dalamnya.

“Ia sebagai anggota DPR RI Dapil 2 kok tega-teganya minta-minta duit imbalan, dengan Mustafa yang saat itu masih sebagai kader Golkar,” papar Alzier Thabranie.

KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi, di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Berita lain : Penuhi Kebutuhan ‘Cemilan’, Gubernur Jambi Lepas Ekspor Pinang ke Saudi Arabia

Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu, di duga telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar. Ini untuk mengamankan kasus suap, yang di tangani oleh KPK.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin), kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp 4 miliar. Di mana yang telah di realisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube