VIRAL – Beredar video viral di aplikasi TikTok yang memperlihatkan adanya dugaan kekerasan, yang di lakukan oknum anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) aniaya terhadap pengendara.
Sang perekam video menyebut seorang pengendara, yang merupakan rekannya mengalami luka di bagian bibirnya, akibat di pukul dan di aniaya oknum polisi itu.
Si perekam video mengatakan, kejadian itu berlangsung di Tol Jakarta-Cikampek Km 35. Kata dia, si petugas PJR belum memberikan STNK milik rekannya, dan bahkan melakukan pemukulan.
Baca juga : Gubernur Jambi Resmikan Lapangan Tenis
“Seorang anggota PJR di Kn 35 Jakarta-Cikampek, STNK temen saya belum di kasih di bilangnya sudah di kasih. Aneh nih PJR, gila. Dan temen saya dianiaya, di pukul. Bibirnya pecah berdarah. PJR-nya nih emosi. Polisinya nih emosi dia mukul temen saya. PJR-nya nih,” kata dia.
Tak berselang lama, satu anggota polisi kemudian terlihat membekap leher, dari rekan dari perekam video itu.
“Tuh lihat tuh polisi tuh, tolong, tolong,” kata sang perekam video.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (17/9/2021) malam. Kata dia, kedua belah pihak, anggota PJR dengan rekan perekam video, sempat terlibat salah paham.
“Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJDR ada miskomunikasi antara pelanggar sama petugas,” bebenya.
Istiono menjelaskan, kejadian itu bermula saat anggapan sang pengendara jika STNK-nya tidak di kembalikan petugas PJR. Istiono menyebut, STNK pengendara tersebut masih berada di mobil petugas.
“Sebenarnya STNK ketinggalan di mobil. Keburu-buru di viralkan seolah-olah polisinya yang salah. Resiko era media sosial,” papar Istiono.
Berita lain : Teng, Penyertaan Modal Pada Bank Jambi Resmi Ditunda
Ketika di tanya soal adanya dugaan penganiayaan, Istiono menyebut dua anggota PJR itu masih di korek keterangannya. Nantinya, Provos akan mengkalrifikasi keterangan dari dua anggota PJR tersebut.
“Lagi di dalami lagi anggota untuk di klarifikasi sama Provos. Mau di klarifikasi seperti apa sebenarnya,” papar Istiono.
Sumber : Suara.com
