Teng, Penyertaan Modal Pada Bank Jambi Resmi Ditunda

JAMBI – Wacana penyertaan modal pada Bank Jambi yang di masukkan Gubernur Jambi, Al Haris dalam Perubahan APBD 2021 ini secara resmi ditunda. Hal ini di sampaikan langsung oleh sejumlah anggota dewan, saat di temui usai rapat Banggar, Sabtu (18/09/2021).

Sebagaimana di ketahui, polemik penyertaan modal pada Bank Jambi ini memang tengah di soroti oleh DPRD Provinsi Jambi. Karena selain regulasinya yang di nilai belum jelas, dasar hukum nya pun tidak di restakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengajuan tersebut.

Tak ayal, banyak anggota DPRD Provinsi Jambi menolak penyertaan modal pada Bank Jambi yang direncanakan oleh Gubernur Jambi itu, dalam rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS baru-baru ini.

Baca juga : Dewan Pertanyakan Kerangka Regulasi Pemprov Ingin Berikan Modal Pada Bank Jambi

Terkahir, persoalan tersebut terus bergulir hingga di laksanakan rapat Banggar DPRD bersama pihak terkait, yakni Pemprov dan Bank Jambi.

Alhasil, penyertaan modal pada Bank Jambi dalam perubahan APBD tahun 2021 ini resmi ditunda, karena tidak ada dasar hukum yang jelas atau Perda nya.

Saat di konfirmasi langsung, Wartono Triyan Kusumo menjelaskan, penundaan tersebut masih di sebabkan oleh persoalan belum adanya Perda, yang mengatur penyertaan modal tersebut.

“Saat finalisasi di Banggar tadi, penyertaan modal 40 Milliar resmi di tunda. Sampai ada regulasi atau perdanya, apakah nanti dari APBD murni atau bagaimana. Nah, untuk besarannya juga akan di bahas kembali, setelah ada Perda,” ungkap Wartono.

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, rencana penyertaan modal tersebut sebelumnya telah di bahas semasa Pj Gubernur Jambi. Akan tetapi, hingga detik ini belum di setujui terkait belum di ikuti oleh aturan yang berlaku.

“Nah, tadi kita juga minta pendapat Pak Sekda. Tentunya, Sekda juga belum berani dikarenakan belum adanya Perda. TAPD dan Banggar DPRD sepakat untuk di tunda. Bola sekarang, ada di Pemerintah,” tegasnya.

Fauzi Ansori

Hal senada juga di katakan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Fauzi Ansori yang sejak awal meminta hal tersebut di tunda.

Bilangnya, selain belum memiliki kerangka regulasi yang pasti, Pemerintah Provinsi juga baru menyampaikan Ranperda terkait penyertaan modal tersebut.

Akan tetapi, pada rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sabtu (18/09/2021) sepakat untuk di tunda.

“Suratnya, baru malam tadi di sampaikan oleh Pak Gubernur Jambi ke pimpinan dewan. Kemudian, pimpinan dewan akan mengagendakan jadwal. Mengingat, hari ini adalah peresmian KUPA dan PPAS, maka penyertaan modalnya resmi di tunda. Sampai dengan, kesepakatan Ranperda menjadi Perda.” tutupnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Terakhir, Ia juga menegaskan apabila terjadi penyertaan modal tanpa adanya sebuah Peraturan Daerah, maka hal itu adalah pelanggaran.

“Tegas, bahwa dalam PP 54 menyatakan. Dalam rangka penyertaan modal, harus di dahului dengan Perda.” tukas Fauzi, dengan lantang. (Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033