Proses Gaji, RSUD Kolonel Abundjani Kunjungi RSUD Raden Mattaher

MERANGIN – Setelah mogok kerja dan mundurnya direktur, persoalan gaji PPPK PW di RSUD Kolonel Abundjani memasuki babak baru. Plt Direktur dan perwakilan PPPK PW kunjungi RSUD Raden Mattaher.

Hal ini disampaikan Irwan Kurniawan, yang ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD Kolonel Abundjani menjawab DinamikaJambi di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026) siang.

“Kita ke Jambi dulu, regulasinyo, studi bandingnyo. Setelah balek dari situ (RSUD Raden Mattaher, red) baru kita proses,” katanya.

Irwan sudah mempelajari sementara ini dari RSUD Raden Mattaher dan rumah sakit Sijunjung. Kedua rumah sakit itu membayar gaji dari dana BLUD.

Sebelumnya, Inspektorat Merangin merekomendasikan pembayaran gaji dari APBD. Hal ini juga setelah rekomendasi dari BPK Provinsi, menyarankan mengunakan APBD.

Apakah, manajemen akan berkonsultasi ke BPK Provinsi? Irwan bilang, saat ini BPK tengah memeriksa RSUD Raden Mattaher.

“Sekarang lagi pemeriksaan. Nanti, kalau memang jadi temuan, tidak kita proses. Nah kan, sekaligus itu,” katanya.

Sementara berdasarkan aksi mogok sebelumnya, Tenaga Kesehatan (Nakes) salah satu poinnya mengunakan APBD. Hal ini lantaran nakes khawatir tumpang tindih gaji mereka berdampak pada status mereka sebagai ASN.

Terkait hal ini, Irwan tidak bisa berkomentar banyak lantaran bukan kewenangannya. Bilangnya, sah-sah saja aspirasi nakes untuk hal itu.

“Kalau sisi bagusnya memang APBD. Tapi dari sisi kemanusiaan, kasian karena memang mereka ini sudah lama tidak gajian,” kata Irwan.

Penggunaan APBD ini sebenarnya tak hanya menjaga status PPPK PW dan tidak tumpang tindihnya anggaran, namun juga demi menjaga keuangan RSUD.

Dimana, pembayaran gaji dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan obat, operasional dan sebagainya.

“Kalau nanti obat tidak ada, fasilitas berkurang, operasional juga turun, kan malah tambah dalam rumah sakit. Apalagi rumah sakit ini kabarnya punya hutang Rp 18 Milyar,” kata Doni warga Bangko.

Tak hanya 260 nakes di RSUD Kolonel Abundjani, persoalan gaji nakes juga terjadi di Dinas Kesehatan sebanyak 146 orang. Sementara di Dinas Pendidikan, sebanyak 650 guru, tak mendapatkan haknya selama 5 bulan ini.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube