Usai Hadiri Paripurna DPRD Jambi, Sekda Sebut 2 Ranperda Dibatalkan

JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto hadiri paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Bertempat di ruang rapat gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/11/18).

Paripurna ini, turut pula hadir sejumlah Unsur Forkomimda Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Asissten I Sekda Provinsi Jambi, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan tamu undangan lainya.

Usai rapat, Sekda menyampaikan bahwa Paripurna ini adalah membahas tentang tanggapan pemerintah terhadap 7 ranperda yang kemarin disampaikan pemprov ke DPRD Provinsi Jambi

Lebih lanjut, terkait hal itu dirinya juga mengatakan bahwa DPRD Provinsi Jambi, sudah membuat Pansus yang nanti akan menggarap usulan-usulan yang disampaikan beberapa waktu lalu, tentang ranperda Pemerintah Provinsi Jambi.

“Jadi, di antara 7 itu ada 2 Perda yang dibatalkan. Diantaranya yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah. Itu karena ada Permendagri terbaru, bahwa itu cukup dengan Peraturan Gubernur (Pergub) saja.” tandasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page