SUMSEL – Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Palembang M. Ansori di copot dari jabatannya lantaran yang bersangkutan tanpa izin masuk sebagai salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dapil 4 Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Palembang Ratu Dewa kepada awak media Selasa (25/09) mengatakan, bahwa Ansori masih aktif sebagai ASN.
“Jika M. Ansori masih aktif sebagai ASN. Seorang ASN pun dilarang masuk kegiatan politik terlebih lagi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dan dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama dengan Dewan Pertimbangan Jabatan untuk memberikan sanksi kepada M.Ansori,” bilangnya.
Masih menurut Dewa, pihaknya sudah mengkonfirmasi kebenaran ini. Ansori mengakui, dan meminta maaf.
“Kami sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan dan ternyata benar dia minta maaf dan akan mundur sebagai caleg tapi sanksi akan tetap diberikan dengan pencopotan sebagai Kepala Sekolah,” tegasnya.
Berita Lainnya : KPU Tanjabbar Tetapkan 392 Caleg Peserta Pemilu 2019
Pihaknya pun meminta surat dari M.Ansori jika ingin mundur dari caleg tetapi sanksi tegas tetap akan diberikan.
Seperti diketahui, nama M. Ansori muncul jadi caleg dari Dapil 4 Partai Perindo setelah diumumkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.
Berita Terkait : Namanya Masuk DCT Perindo, A Salam Pastikan Siap Bertarung di DPR RI
Padahal Seperti diketahui Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota sejak dikeluarkanya DCT calon legislatif oleh KPU maka ASN/TNI/POLRI/Kepala Daerah/Kepala Desa/ Pegawai BUMN dan Pegawai Milik Pemerintah Wajib mengundurkan diri.
Sumber : Lintas Media Cyber
