MERANGIN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Merangin tinggal menunggu penetapan Bakal Calon menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin pada 12 Februari 2018 nanti.
Menurut Ketua Ketua KPU Merangin, Iron Sahroni, Bupati aktif sudah harus mengambil cuti pada tanggal 15 Februari 2018 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku.
“Sesuai aturan Bupati aktif sudah harus mengambil cuti pada tanggal 15 Februari 2018 setelah tahapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Iron Sahroni.
Diharuskannya Cuti bagi Kepala Daerah aktif yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2018 mewajibkan ditunjuknya Pelaksana Tugas (Peltu) Kepala Daerah untuk menjalankan tugas Bupati supaya sistem pemerintahan tidak terganggu dan seimbang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Sibawaihi, menjelaskan bahwa Peltu Bupati adalah hak prerogatif dari seorang Gubernur yang artinya hak khusus atau hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Gubernur untuk menunjuk dan menentukan.
“Soal penunjukan Peltu Bupati itu adalah hak dari Gububernur Jambi yaitu Bapak Zumi Zola,” ujar Sekda.
Namun Sibawaihi menjelaskan untuk menjadi Peltu Bupati tentu harus memenuhi beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi seperti golongan kepangkatan di Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa syarat lainnya.
“Tentu ada kriteria dan persyaratan kalau mau jadi Peltu Bupati disuatu daerah contohnya PNS minimal golongan 2A, menguasai daerah dan beberapa syarat lainnya,” ujar Sibawaihi.
Sekda sedikit membocorkan kemungkinan kuat yang menjadi Peltu Bupati Kabupaten Merangin saat Bupati, Al Haris, cuti nanti ialah salah satu pejabat di Provinsi yaitu Kepala BKD Provinsi Jambi.
“Dengar informasi yang beredar kemungkinan besar Kepala BKD Provinsi yang bakal jadi Peltu Bupati Merangin,” ujarnya. (Rdc)