MERANGIN – Kejaksaan Negeri Merangin lelang barang rampasan di KPKNL. Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil melelang barang rampasan dari tindak pidana umum dengan total nilai mencapai Rp3.058.869.000.
Kegiatan lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Aula E-Auction Corner Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Merangin, Nofry Hardi, S.H., M.H., hadir langsung dalam proses lelang bersama pejabat lelang dari KPKNL Jambi, Risman, S.H., M.Ak.
Dalam pelaksanaan lelang, terdapat 3 lot barang rampasan yang berhasil terjual, yakni: 2 kantong plastik berisi butiran emas masing-masing seberat 552,89 gram dan 687,44 gram. Kemudian 1 unit excavator merek Hitachi 210 F warna oranye.
BACA JUGA : Lapas Kelas IIA Coffe Morning Dengan Organisasi Pers
Seluruh barang tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses lelang berlangsung lancar dan transparan hingga seluruh lot dinyatakan laku terjual. Total nilai penjualan mencapai lebih dari Rp3,05 miliar.
“Adapun hasil dari lelang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Nofri Hardi
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara serta memastikan barang rampasan dapat memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara.
