MERANGIN – Viral masalah sampah dalam sepekan di Merangin mengungkap fakta mengejutkan. Alih-alih pembangunan pesat, kinerja Merangin Jaya dikepung sampah.
Penegasan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah disorot tajam publik.
Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah, pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp10 juta atau kurungan hingga tiga bulan bagi pelanggar.
Satu persatu, permasalahan ini mengarah balik ke pemerintah yang menghukum warganya, tapi lupa kewajibannya. Media sosial mengungkap kurangnya kesejahteraan pekerja hingga ketersediaan fasilitas.
“Bupati minta Merangin bersih dari sampah, sementara kesejahteraan pasukan oranye paling rendah di Provinsi Jambi. malu dak tu?,” kata Wawan, warga Bangko yang melihat media sosial mempermalukan
pemerintahan, Sabtu (11/4/2026).
Naikkan Gaji
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin, Syafrani Ilyas Kanceng tak membantah kesejahteraan petugas kebersihan salah satu akar permasalahan.
“Kalau ingin kota Bangko ini bersih dari sampah, solusinya hanya satu: naikkan gaji petugas kebersihan,” ujar Kanceng dalam wawancara, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pernyataan itu didasarkan pada hasil komunikasi langsung dengan para petugas di lapangan. Ia mengaku telah mengumpulkan mereka dan menanyakan kendala utama dalam pengangkutan sampah.
“Saya tanya apa persoalannya kenapa sampah tidak terangkat dan menumpuk. Jawaban mereka hanya satu, yaitu gaji. Kalau gaji dinaikkan, mereka sanggup bekerja pagi, sore, bahkan malam,” katanya.
Terendah di Jambi
Saat ini, rata-rata gaji petugas kebersihan di Merangin berada di kisaran Rp1,2 juta per bulan. Tidak ada kenaikan dibanding kabupaten lain, angka itu membuat Merangin paling rendah di Provinsi Jambi.
Jika ditarik awal kepemimpinan Syukur-Khafid Moein yang gembar-gembor masalah sampah, tentu aneh jika anggaran tersebut tak naik?
Dengan kondisi tersebut, intensitas kerja tak bakal maksimal. Apalagi kerja pasukan oranye bertambah setiap tahunnya sebagaimana pertumbuhan penduduk dan ekonomi.
Faktanya, sampah di Bumi Tali Undang Tambang Teliti meningkat 5 ton belakangan ini sejalan dengan Makan Bergizi Gratis alias MBG.
Fasilitas Sampah
Lalu jika kesejahteraan kurang, bagaimana fasilitasnya? Kanceng menilai bahwa dari segi sarana dan prasarana, DLH Merangin relatif mencukupi. Saat ini tersedia 11 unit mobil pengangkut sampah, 207 personel kebersihan, serta 32 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Kalau persoalan armada, saya rasa cukup,” tegasnya.
Mirisnya, ketersediaan 32 TPS ini turut disorot publik, lantaran berada jauh dari pemukiman. Belum lagi, pembongkaran TPS yang dibangun pemerintah seperti di Eks Pojok Kopi, Pematang Kandis maupun di Kelurahan Dusun Bangko
Adapun total anggaran operasional, termasuk gaji petugas kebersihan, disebut mencapai sekitar Rp6 miliar pertahun. Jauh dari usulan maupun ideal di angka Rp 9 Milyar.
Baca Juga : Baru Dibangun, Lampu Taman Rp3 Miliar di Bangko Mati, Memalukan
Kondisi ini memperlihatkan adanya dua sisi dalam penanganan persoalan sampah di Bangko. Di satu sisi, pemerintah mendorong penegakan hukum terhadap masyarakat melalui sanksi tegas.
Namun di sisi lain, persoalan mendasar seperti kesejahteraan petugas kebersihan justru diakui sebagai faktor utama yang memengaruhi tidak optimalnya pengangkutan sampah.
Sejumlah titik di Kota Bangko sendiri masih kerap dipenuhi tumpukan sampah. Mulai dari DPRD Merangin, IBRD bahkan yang memalukan, gerbang Merangin sudah disambut sampah seperti di Sungai Piul dan Sungai Ulak.

Jangan lupa, tumpukan sampah menggunung juga viral di beberapa titik diluar Kota Bangko seperti di Rantau Panjang dan Pamenang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengelolaan sampah yang berjalan saat ini.
Merangin Jaya Dikepung Sampah
Persoalan sampah saja sudah tak bisa dibenahi setahun Merangin Jaya dikepung sampah, bagaimana dengan pembangunan infrastruktur?
Tak sedikit warganet menyentil kebutuhan publik yang kini viral seperti di Margoyoso. Jika pemerintah menegaskan aturan, publik pun mempertanyakan kewajiban pemerintah membangun.
Baca Juga : APBD Merangin 2026, Anggarkan Lift Saat Jalan Rusak, Eh Ada Anggaran Demo Juga
“izin bertanya klu ada masyarakat yg jatuh dari kendaraan gara gara masuk jln yg berlubang…apakah UU bisa di gunakan utk rakyat merangin ini…👍🙏, ” sindir warganet.
