BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki pria yang tak lain adalah supir mobil travel ini, yang berani ungkapkan perasaan suka hingga setubuhi penumpang sampai puas di kost nya. Tanpa rasa bersalah, ia pun pergi usai menggauli dara muda itu.
Parahnya, saat menungkapkan perasaan suka itu, sang supir todongkan senjata ke leher korban. Di ajak duduk di depan, sembari meminta wanita itu memainkan kemaluannya menuju ke kost nya.
Baca juga : TKW Asal Medan di Malaysia Tewas Dalam Keadaan Bugil, Ternyata Usai Diperkosa
Setelah tiba di kost, dengan penuh rasa takut wanita malang itu melayani sang supir orang seks. Bahkan, juga setubuhi penumpang tersebut, sampai puas di kost nya itu. Setelah itu, ia langsung kabur tanpa rasa bersalah, meninggalkan wanita yang sudah di jamahnya tersebut.
Seperti di ketahui, seorang sopir travel berinisial PA (30), di ringkus polisi. Pria asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ini di duga memperkosa penumpangnya sendiri.
Informasinya, sopir travel jurusan Palembang-Martapura ini, di ringkus jajaran Polres OKU Timur di kediamannya, pada Sabtu (26/12/2020).
Hal itu di benarkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan. Menurutnya, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (25/12/2020) malam. Saat itu, korban yang menumpangi travel RA ingin pulang ke Martapura dari Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Keterangan Polisi
Sampai di Martapura tengah malam, pelaku mengaku hendak mengantarkan paket terlebih dahulu. “Korban heran karena keliling di sekitar perkantoran Pemkab OKU Timur,” katanya, Minggu (27/12/2020).
Setelah itu, kata Putu Suryawan pelaku menghentikan mobilnya di areal Pemkab OKU Timur. Dia membuka membuka pintu belakang, bagian samping tempat korban duduk.
Korban pun terkejut, apalagi pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepadanya.
“Pelaku menodongkan pisau ke leher korban, sembari mengambil telepon genggam korban. Pelaku juga sempat mengungkapkan isi hatinya. Jika pelaku menyukai korban, dan ingin menjadikannya pacar,” katanya.
Korban yang takut dengan ancaman itu, akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk duduk di sebelahnya. Dalam perjalanan menuju kos-kosan korban, tersangka memintanya untuk memegang kemaluannya. Dan korban pun menurutinya.
Sampai di rumah kos korban, pelaku menyuruhnya membuka baju dan melakukan oral seks. Setelah itu, korban juga di setubuhi. Kemudian, pelaku langsung kabur usai melampiaskan nasfsu bejatnya.
Esok harinya, korban yang tidak terima atas perbuatan itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi esok harinya. Alhasil, tak sampai sehari, polisi pun meringkus PA yang saat itu berada di kediamannya.
Saat ini, PA telah meringkuk di sel tahanan Polres OKU Timur. Atas perbuatannya, dia di jerat dengan Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : suara.com
