Tim Loka POM Temukan Makanan Kadaluwarsa di Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Tim Loka POM lakukan pemantauan di sejumlah toko. Ternyata, masih banyak terdapat makanan yang kadaluwarsa di toko dan masih diperjualbelikan oleh pemilik toko di Sungai Penuh

Sekretaris Loka POM Sungai Penuh, Budi Satri mengungkapkan temuan pihaknya dari toko hingga supermarket.

“Dari periode tahun 2018 hingga 2019 pihak Loka POM Sungai Penuh telah melakukan pengecekan ke sejumlah toko-toko kelontongan maupun super market banyak menemukan barang yang sudah kadarluwarsa maupun tidak memiliki izin edar masih di perjual belikan, jika di total barang tersebut bernilai Rp 6 jutaan lebih,” papar Budi Satri, Sabtu (23/06/2019).

Barang-barang yang di temukan sudah kadaluwarsa di Sungai Penuh atau tidak memiliki Izin edar, yakni Mie Instan, dan makanan siap saji dalam kaleng dan susu kaleng produk luar.

Baca Juga : Ternyata, 4 Ton Daging Babi Terjaring Razia Itu, Untuk Bakso dan Sosis

“Kami tarik makanan tersebut agar tidak dijual pedagang sebab sangat membahayakan bagi kesehatan, akan dilakukan penelusuran terhadap asal usul makanan tersebut. Jangan sampai ada yang dijual lagi,” pungkasnya.

Langkah lainnya yang dilakukan adalah dengan melakukan pembinaan kepada pedagang tersebut. Sebab makanan yang dijual sangat berbahaya bagi kesehatan bila masih diperjual belikan.

Lihat Video : Pergub Jambi Adaptasi Kebiasaan Baru

Diharapkan kepada konsumen, kenali terlebih dahulu barang yang akan dibeli. Periksa label kemasan agar tidak tertipu serta masa akhir produksinya.

Kemudian cek izin edarnya seperti kode MD maupun kode ML dan jangan membeli barang-barang yang mengandung warna mencolok.(Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube