JAMBI – Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, bersama Denpom dan Polresta Jambi menderek kendaraan yang masuk kedalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), yang berada di Kawasan Tugu Juang Sipin Jambi, Senin (24/02/2020).
Pada penertiban yang dilakukan tim gabungan Dishub Kota Jambi ini, menderek satu unit mobil pickup berwarna putih, yang melakukan usaha di dalam kawasan tertib lalu lintas sekitar pukul 17.00 wib.
Baca juga : Dishub Targetkan PAD di 2020 Sebesar Rp 330 Juta
Baca juga : Tak Terima Dimintai Retribusi, RD dan AM Aniaya Petugas Dishub
Baca juga : Dishub Merangin Dirikan 6 Pos Pelayanan dan Pengamanan Lebaran
Dikatakan oleh Tiar Nandariar selaku Komandan Regu (Dandru) Dishub Kota Jambi, bahwa penertipan kawasan KTL ini dimulai sejak pertengahan bulan Februari kemarin, sesuai dengan Perda dan Perwal kota Jambi.
“Kita selama ini kita lakukan secara persuasif, dan Kawasan ini sudah lama kita pantau. Namun efek jeranya tidak ada dari masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, prilaku pelaku usaha yang berada dikawasan KTL ini membuat resah masyarakat, karena selain mengganggu pengendara lain hal ini juga termasuk dalam kategori parkir liar.
Beri Ketegasan
Oleh karena itu, pihak Dishub kota Jambi harus memberikan ketegasan, dengan cara menderek kendaraan atau pelaku usaha yang berada di kawasan KTL.
“Ini kan termasuk parkir liar, memanfaatkan dengan usaha. Satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera, kita harus melakukan tindakan ini. Ini juga demi ketertipan Kita Jambi kedeapnnya,” jelasnya.
Selain di kawasan Tugu Juang Kota Jambi, Dishub juga menggelar penertibkan di beberapa titik lainnya, seperti jalan Jenderal Sudirman, Kuburan Cino, Pattimura, depan WTC dan tempat KTL lainnya.
“Pokoknya dimana titik-titik kemacetan di Kota Jambi, akan kita lakukan penertipan. Kita akan terus pantau, meskipun tidak kita derek, tapi pantroli tetap.” Lugasnya.
Lihat video : Gemik Pilgub 2020
Tiar juga menyampaikan, sejak dilakukan pada pertengahan bulan Februari kemarin, pihaknya sudah menderek dua unit kendaraan, yang didapati melanggar ketertiban jalan. Sehingga perlu dilakukan penegasan, agar memberi efek jera.
“Sebelumnya juga ada di tim lain. Jadi sudah 2 unit kendaraan yang kita derek,” tukasnya. (Nrs)
