Terkait PETI dan Illegal Drilling di Sarolangun, Kajati Jambi Berikan Solusi Ke Bupati

BERITA SAROLANGUN – Dalam kunjungan kerja terkait penanganan Korupsi, PETI dan Illegal Drilling, Kajati Jambi berikan solusi ke Bupati Sarolangun, H Cek Endra pada Kamis, 28 Januari 2021.

Selain itu, kedatangan Orang yang paling di takuti bagi Perampok berdasi itu, ternyata membawa solusi untuk Bupati H Cek Endra dalam penanganan masalah Titian Negeri di Pusaran Bumi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Tak hanya itu saja, para pelaku galian C juga akan bernafas lega, jika solusi dari Kajati betul betul terealisasi di Provinsi Jambi ini.

Baca Juga : Protes Kerusakan Lingkungan dan Illegal Driling, LMPI Ancam Demo

Kunjungan Kerja perdana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi DR  Johanis Tanak SH MH  ini, di sambut langsung oleh Bupati Cek Endra di dampingi Wakil Bupati H Hillalatil Badri. Sekda Ir Endang Abdul Naser, Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari dan Kajari Sarolangun Bobby Ruswin SH MH. Serta, para kepala OPD Pemkab Sarolangun.

Sementara itu, saat di langsungkan pertemuan tatap muka dalam ruangan Rumah dinas Bupati, Kajati Jambi berikan solusi ke Bupati Sarolangun tentang penanganan korupsi, Covid-19, Illegal Drilling dan PETI, sehingga sampai adanya solusi yang terucap darinya.

Arahan Kajati Untuk Bupati Sarolangun

Dan ternyata benar, Arahan Kajati di apresiasi langsung oleh Bupati, yakni sebuah solusi yang membuat Bupati tertarik. Sehingga, timbul ambisi dalam hati akan merealisasi itu.

“Saya tertarik dengan arahan beliau. Dalam penanganan Illegal Drilling,  PETI. Selain itu, ada beberapa solusi Peti yang bisa di buat semacam acuan aturan,” kata Cek Endra saat diwawancarai wartawan.

Lihat Juga : Setelah PWI, Giliran PWM Desak Polres Usut Tindakan Kades Sungai Bertam

Lanjut Cek Endra, yang sifatnya usaha tambang galian C bisa di buat Perda izin tambang rakyat.

“Tapi untuk minyak dan gas bumi tidak bisa dengan izin tambang rakyat. Harus melalui mekanisme izin pusat,” terang Bupati.

Selain itu, di katakan oleh orang nomor 1 di Sarolangun itu, nantinya usaha tersebut dapat di kelola berupa badan usaha yang di lakukan oleh rakyat melalui Bumdes. Yaitu dengan membentuk PT (Badan usaha.red).

“Penyertaannya jelas dilakukan oleh badan usaha. Sebaliknya bukan di lakukan oleh rakyat. Ini solusi dan usul yang bagus,” Cek Endra.

Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan

Ia juga menyebut, telah mengusulkan, menyangkut solusi penanganan PETI agar di diskusikan dengan semua Bupati se Provinsi Jambi.

“Ini menarik, dengan alam yang bisa terselamatkan dan kita bisa mendapatkan pendapatan bagi rakyat. Tapi, dengan usaha yang legal. Bagi saya ini hal yang positif,” ucap Bupati. (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube