Teng 2022, Pemerintah Larang Ekspor Batubara, Ada Apa?

BERITA NASIONAL – Pemerintah Indonesia larang sementara ekspor batubara, pada periode 1 sampai 31 Januari 2022. Hal ini di lakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan batubara, pembangkit listrik di dalam negeri.

Kebijakan tersebut di sampaikan pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelarangan ekspor itu di tujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK, tahap kegiatan Operasi Produksi. IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

“Langkah ini di lakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara, untuk pembangkit listrik,” kata DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga : Gubernur Cup Jambi 2022 Segera Berlangsung, Ini Sasaran Batanghari

Menurut Ridwan, pasokan batubara yang berkurang itu, akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN (Persero). Mulai dari masyarakat umum hingga industri.

Apabila ekspor batubara tidak di larang oleh pemerintah, di khawatirkan bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU. Di mana batubara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujar Ridwan.

Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batubara, untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batubara setiap bulan ke PLN, di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN, mengalami defisit pasokan batu bara.

Menurut Ridwan, persediaan batubara, yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

Sementara Dilarang

Hingga 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hanya di penuhi sebesar 35 ribu metrik ton atau kurang dari 1,0 persen.

“Jumlah ini, tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera di ambil langkah-langkah strategis, maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” kata Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara, untuk kebutuhan dalam negeri. Yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi, yang di setujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik. Untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.

Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP, Khusus tahap kegiatan operasi produks. Ini untuk patuh, terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung, kebijakan pelarangan sementara ekspor batubara. Ini demi pemenuhan kebutuhan batubara PLN, untuk menghindari pemadaman listrik.

Namun, pengusaha batu bara tersebut meminta agar PLN memperbaiki mekanisme, pengadaan batubara agar semakin membaik.

“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya. Dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung, penyediaan tenaga listrik berkualitas. Dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Ridwan.

Secara khusus, Ia menegaskan bahwa dengan di laksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri. Maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.

“Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO, mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara,” katanya.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube