Parah, Ayah Tega Gagahi Anak Kandung Bertahun Tahun

BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki seorang ayah di Kalbar ini, hingga tega gagahi anak kandung nya yang masih di bawah umur bertahun tahun.

Betapa tidak, sebagai Ayah bukannya melindungi anak kandung nya, Ia malah mencabulinya atau gagahi putrinya tersebut sejak 2015 lalu. Bahkan, perbuatannya terus di lakukan bertahun-tahun.

Sebelumnya, kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat menangkap seorang laki-laki berinisial AS (50). Ini terkait kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dan sejak Selasa (25/12/2021) telah di tetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Puluhan Personel Polres Muaro Jambi Naik Pangkat Hari Ini

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan, di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku di tangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Kepala Satuan Reskrim, AKP Primastya saat di hubungi di Ketapang, Sabtu (1/1/2022).

Ia menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tindakan pelaku pada 2015 lalu, saat korban masih berumur 10 tahun.

“Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu di lakukan sejak 2015. Dan terus berulang sampai tahun 2021,” katanya.

Di tambahkan Kasat Reskrim, perbuatan AS, di lakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.

Korban Traumu

Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut, membuat korban trauma. Korban yang takut karena di bawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang di alaminya kepada ibunya. Namun pada Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya, di Kecamatan Kendawangan.

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban. Setelah di desak, korban yang masih dalam kondisi trauma, akhirnya menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada keluarga temannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan.  Selanjutnya di laporkan ke Polres Ketapang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang. Untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Primastya.

Kasat Reskrim itu menyatakan, atas perbuatannya itu, pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Ini tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002. Atau tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Catatan Redaksi : Perbuatan ini di larang dan melanggar hukum 

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube