Lagi, Seorang Santri di OKU Jadi Korban Birahi Oknum Guru Hingga Hamil

BERITA VIRAL – Lagi-lagi seorang santri di OKU jadi korban aksi birahi oknum guru hingga hamil, bahkan sampai melahirkan di kamar mandi. Hal ini sontok gegerkan, Pondok Pesantren tersebut.

Betapa tidak, Santri di OKU ini hamil dan di duga di cabuli oleh oknum guru nya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan mendalami kasus pemerkosaan terhadap seorang santri berinisial S (9), yang di duga dilakukan oleh tersangka MS (50), oknum guru di sebuah pondok pesantren tersebut. Ini guna memastikan tidak ada korban pencabulan lainnya.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Sabtu (1/1/2022) mengatakan, MS di tetapkan sebagai tersangka, atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April 2021 silam.

“Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU. Selatan ini resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban, yang merupakan muridnya sendiri,” jelasnya.

Jadi Tersangka

Hanya saja, meskipun sudah di tetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti tambahan. Karena di khawatirkan masih ada santri lainnya, di pondok pesantren itu yang menjadi korban asusila oleh perbuatan pelaku.

Baca Juga : Gubernur Cup Jambi 2022 Segera Berlangsung, Ini Sasaran Batanghari

Sebab di ketahui tersangka warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Timur ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2006. Dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara, selama satu tahun delapan bulan.

“Sejauh ini korbannya baru satu orang. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lainnya di asrama tersebut,” kata dia.

Kapolres menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap santri tersebut terungkap, setelah penghuni pondok pesantren di kejutkan mendapati korban melahirkan bayi premature. Yakni di kamar mandi ponpes setempat pada Selasa (21/12).

“Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui, S sedang mengandung selama ini. Mengingat korban di ketahui belum menikah, sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam penyelidikan akhirnya S, mengakui dirinya di perkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren setempat. Saat libur menyambut bulan suci Ramadhan pada 21 April 2021.

Baca Juga : Parah, Ayah Tega Gagahi Anak Kandung Bertahun Tahun

Kondisi asrama yang saat itu sepi, karena hampir semua santri yang mondok sudah pulang ke rumah masing-masing. Di manfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, memperkosa korban ketika sedang sendirian berada di dalam kamarnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung, sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan di jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tegasnya.

 

Catatan Redaksi  : Perilaku ini adalah tindak tindak terpuji, selain itu juga melanggar hukum dan ada pidananya

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube