ASAP SEBAGAI PELANGGARAN HAM DALAM KACAMATA SOSIOLOGI HUKUM

SETIAP KALI musim kemarau menyapa Provinsi Jambi, selembar selimut abu-abu pekat yang menyesakkan dada kembali membungkus ruang udara kita tanpa pernah bisa ditolak. Bencana tahunan kabut asap yang bersumber dari Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah lahan gambut lintas kabupaten, mulai dari Muaro Jambi hingga wilayah Tanjung Jabung, bukan lagi sekadar siklus iklim atau anomali cuaca yang dapat dimaklumi dengan sikap pasrah. Kacamata sosiologi hukum menuntut kita untuk menembus batas-batas formalitas regulasi guna melihat bencana lingkungan musiman ini sebagai bentuk kekerasan struktural yang nyata, di mana penurunan kualitas udara yang drastis berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara merupakan bukti otentik terjadinya perendahan martabat kemanusiaan secara massal.

Berdasarkan data riil per tanggal 30 Agustus 2026, angka ISPU di wilayah Provinsi Jambi merata berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat akibat kepulan asap dari lahan-lahan gambut yang terbakar. Di balik pekatnya partikulat racun yang dihirup oleh jutaan pasang paru-paru warga Jambi, terdapat benturan kepentingan yang sangat sengit antara hak konstitusional warga negara untuk hidup sehat dengan dorongan akumulasi kapital dari segelintir elite ekonomi yang mengendalikan ruang konsesi perkebunan kelapa sawit skala besar dan Hutan Tanaman Industri. Fakta di lapangan menunjukkan sebuah asimetri penegakan hukum yang akut, di mana instansi penegak hukum sangat tangkas menciduk petani-petani lokal tradisional, namun mendadak birokratis dan melamban saat berhadapan dengan kebakaran yang melahap ribuan hektar area konsesi milik raksasa korporasi.

Melihat konsetelasi sosiologis tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang mengusik nalar hukum kita mengenai bagaimana krisis kabut asap tahunan yang melanda lintas kabupaten di Provinsi Jambi ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat struktural dan diskriminatif melalui lensa Green Criminology dan Keadilan Ekologis. Lebih jauh lagi, kita dipaksa untuk mempertanyakan mengapa instrumen hukum lingkungan yang sangat progresif di dalam buku teks seolah mengalami stagnasi, kemandulan, dan tebang pilih ketika diimplementasikan terhadap korporasi pelaku pembakaran lahan berskala besar. Isu krusial ini tidak akan pernah selesai jika hanya dijawab menggunakan pendekatan dogmatik-normatif yang kaku, melainkan harus dibongkar dengan melihat bagaimana hukum itu bekerja atau sengaja dibuat tidak bekerja di tengah jaringan relasi kuasa dan stratifikasi sosial masyarakat Jambi. Kita harus menelaah secara kritis kegagalan negara dalam mengontrol aktivitas korporasi ekstrasif, yang pada akhirnya menggeser status kabut asap dari sebuah bencana ekologis biasa menjadi sebuah pembiaran sistematis yang merampas hak hidup, hak kesehatan, hingga hak pendidikan generasi masa depan di Provinsi Jambi.

Sosiologi hukum hadir sebagai alat evaluasi yang membongkar kesenjangan akut antara hukum yang tertulis di dalam buku (law in the books) dengan hukum yang senyatanya beroperasional di dalam praktik kehidupan sosial (law in action). Secara normatif, jaminan perlindungan atas hak asasi manusia di Indonesia sangatlah megah, mulai dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 hingga instrumen tanggung jawab mutlak (strict liability) yang diatur di dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memungkinkan penjeratan hukum bagi korporasi perusak ekosistem tanpa beban pembuktian unsur kesalahan. Namun, keindahan pasal-pasal tersebut menderita anemia penegakan yang sangat parah, ketika dihadapkan pada analisis sistem hukum Lawrence M. Friedman. Struktur hukum penegakan di Provinsi Jambi cenderung bekerja dalam ego sektoral yang gagap dan reaktif, sementara substansi hukumnya belum mengatur proteksi khusus proses pendidikan dalam kondisi darurat pencemaran udara, yang diperparah oleh budaya hukum aparat yang menormalisasi kabut asap sebagai “risiko musiman” belaka.

Ketimpangan berlakunya hukum ini dapat dibedah secara genetis melalui teori sosiologi hukum klasik Karl Marx mengenai hukum sebagai alat penindasan kelas kapitalis. Dalam lanskap ekonomi-politik Provinsi Jambi, institusi hukum dan birokrasi penegakan tidak bekerja di dalam ruang hampa yang suci dan netral, melainkan kerap kali tersubordinasi oleh kepentingan para pemilik modal besar yang menguasai sektor industri ekstraktif. Hukum, dalam perspektif Marxis, diproduksi dan dijalankan bukan untuk menciptakan keadilan universal, melainkan untuk melegitimasi dan mengamankan struktur penguasaan lahan oleh para elite ekonomi. Ketika terjadi kebakaran hutan skala besar di dalam wilayah konsesi perusahaan, jalinan relasi kuasa yang kuat antara pengusaha dan penguasa politik lokal segera aktif bekerja untuk membelokkan arah penegakan hukum dari sanksi pidana yang menjerakan menuju kompromi sanksi administratif yang lemah. Hal inilah yang pada akhirnya menormalisasi kabut asap sebagai risiko ekonomi yang ongkos sosial kesehatannya harus ditanggung oleh masyarakat luas.

Lebih jauh dan lebih tajam lagi, krisis kabut asap di Jambi merupakan perwujudan konkret dari konsep Biopolitik yang digagas oleh filsuf sosiologi hukum kritis Michel Foucault. Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak lagi beroperasi dengan cara memotong kepala atau menghukum secara fisik di depan publik, melainkan bekerja melalui mekanisme kontrol atas tubuh manusia, pengaturan populasi, dan pengelolaan kehidupan itu sendiri. Dalam konteks kebakaran lahan di Jambi, negara melalui pembiaran yang berulang secara terstruktur sedang mempraktikkan biopolitik yang dapat dipandang sebagai diskriminatif, yaitu kekuasaan untuk menentukan kelompok masyarakat mana yang berhak atas udara bersih dan kehidupan yang sehat, dan kelompok mana yang boleh dikorbankan atau dibiarkan menderita demi menjaga kelangsungan investasi industri. Tubuh anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat adat di pelosok Provinsi Jambi dipaksa untuk mengonsumsi racun udara demi memuluskan operasionalisasi bisnis, sebuah fakta yang mengonfirmasi bahwa udara bersih telah bergeser dari hak asasi yang melekat menjadi barang mewah yang dikomodifikasi berdasarkan stratifikasi sosial kelas atas.

Dampak dari biopolitik yang korporatistik ini secara langsung memicu pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat asimetris dan diskriminatif terhadap kelompok rentan. Ketika pemerintah daerah mengambil kebijakan reaktif per tanggal 25 dan 26 Agustus 2026 untuk menghentikan aktivitas belajar tatap muka dan memindahkannya ke sistem pembelajaran daring, kebijakan ini sesungguhnya memperlebar jurang ketimpangan sosial di tengah masyarakat Jambi. Kelompok masyarakat kelas menengah ke atas di wilayah perkotaan memiliki kapasitas finansial untuk membeli gawai canggih, memasang alat pemurni udara (air purifier) di kamar-kamar yang nyaman, serta mengakses fasilitas kesehatan terbaik saat anak-anak mereka mulai sakit. Namun bagi kelompok masyarakat miskin, komunitas petani di pelosok kabupaten, serta Masyarakat Adat seperti Suku Anak Dalam, pengalihan sekolah daring adalah malapetaka berlapis karena mereka tidak memiliki infrastruktur digital dan benteng ekonomi untuk melindungi anak-anak mereka. Akibatnya, paparan asap kronis tidak hanya memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut secara fisik, tetapi juga secara sosiologi medis menghambat perkembangan kognitif otak anak-anak Jambi, yang berujung pada penurunan prestasi akademis jangka panjang dan pemiskinan intelektual generasi masa depan secara struktural.

Menghadapi kenyataan pahit bahwa hukum telah ditekuk oleh kepentingan kapital, pemikiran sosiologi hukum Prof. Satjipto Rahardjo mengenai Teori Hukum Progresif menemukan momentumnya yang paling radikal untuk digunakan sebagai senjata perlawanan. Postulat utama hukum progresif yang menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum harus menjadi tamparan keras bagi para aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan di Provinsi Jambi yang selama ini berlindung di balik kekakuan formalitas administratif. Jika teks-teks undang-undang dan prosedur birokrasi yang ada saat ini justru menyengsarakan rakyat, melumpuhkan masa depan pendidikan anak-anak, dan membiarkan para pelaku pembakaran lahan korporasi melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, maka demi kemanusiaan, hukum tersebut harus diubah, diterobos, dan direkonstruksi secara total. Kita tidak boleh membiarkan para penegak hukum bertindak seperti robot yang mati rasa, yang hanya sibuk memeriksa dokumen formalitas perizinan sementara di luar jendela ruang sidang, paru-paru anak-anak Jambi sedang hancur digerogoti pekatnya kabut asap.

Oleh karena itu, hukum harus segera dikembalikan pada khitah moralitasnya sebagai instrumen rekayasa sosial yang berani (law as a tool of social engineering) dari Roscoe Pound untuk merombak struktur masyarakat Jambi yang timpang. Kita tidak lagi membutuhkan regulasi yang bersifat reaktif-defensif yang hanya sibuk memadamkan api di hilir atau sekadar mengalihkan moda pembelajaran yang mengorbankan hak dasar anak, melainkan kita membutuhkan tindakan hukum yang bersifat preventif-ofensif di hulu kekuasaan. Sanksi pencabutan izin usaha secara permanen terhadap korporasi yang di dalam konsesinya terdapat titik api harus ditegakkan secara mutlak melalui asas tanggung jawab tanpa kompromi politik. Gerakan masyarakat sipil di Provinsi Jambi harus dikonsolidasikan untuk meluncurkan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) secara masif guna menuntut pertanggungjawaban negara atas kelalaiannya memenuhi hak ekologis warga. Hanya dengan cara menerobos jerat relasi kuasa kapitalistik inilah, Provinsi Jambi dapat merdeka dari penjajahan ekologis kabut asap, dan mengembalikan hak anak-anak kita untuk kembali menatap birunya langit serta menghirup udara yang bersih, aman, dan membebaskan.

Sumber:

Data Indeks Kualitas Udara (ISPU) mengonfirmasi bahwa per tanggal 30 Agustus 2026, angka ISPU di wilayah Provinsi Jambi merata berada pada kategori Tidak Sehat (101–200) hingga Sangat Tidak Sehat (201–300) akibat asap pekat lintas kabupaten.

Kumparan & Jambi Trends mencatat bahwa pada tanggal 25–26 Agustus 2026, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah di Jambi secara resmi mengeluarkan instruksi peralihan moda pembelajaran tatap muka menjadi sistem daring (online) untuk kelompok PAUD, TK, hingga sekolah dasar guna merespons lonjakan kasus ISPA pada anak.

WALHI Indonesia (Agustus 2026) Laporan Advokasi Ekologis: Ribuan Hotspot di Gambut, HGU, dan PBPH Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab atas Karhutla.

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI, 2026). Sidang Promosi Doktor Ilmu Kedokteran mengenai Fibrosis dan Kerusakan Paru Permanen Akibat Paparan Kronis PM2.5 Asap Kebakaran Lahan Gambut.

Mokodompit, G. R., & Husamah. (2026). “Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Terhadap Kesehatan Masyarakat”. Jurnal Penelitian Kesehatan Lingkungan.

Aqil, M. N., & Khasanah, N. (2025). “Ketimpangan Sosial dalam Akses dan Praktik Pendidikan Digital: Perspektif Reproduksi Sosial”.

Rahmah, S., & Yovani, A. (2024). “Transformasi Pendidikan Digital dan Kesenjangan Sosial Lintas Kelas Pekerja”.

Causa: Jurnal Hukum dan Pertanggungjawaban Korporasi. (Mei 2026). “Tanggung Jawab Hukum Korporasi Atas Kebakaran Lahan Skala Besar di Indonesia”. Riset ini membedah fenomena sosiologis law in action.

Jurnal Lex Generalis & PAMPAS Journal of Criminal Law. (2024/2026). “Pola Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan: Studi Komparatif Petani Tradisional dan Entitas Bisnis”.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28H ayat 1 tentang Hak Lingkungan Sehat dan Pasal 31 ayat 1 tentang Hak Pendidikan).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 88 mengenai Asas Tanggung Jawab Mutlak/Strict Liability).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Jaminan perlindungan kelompok rentan).

Friedman, Lawrence M. (2018). The Legal System: A Social Science Perspective. Jakarta: Nusa Media. (Teori Sistem Hukum: Substansi, Struktur, Budaya).

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Pound, Roscoe. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial (Law as a Tool of Social Engineering). Yogyakarta: Indoliterasi.

Foucault, Michel. (2008). The Birth of Biopolitics. Palgrave Macmillan.

Penulis :

Jefry Werston Simanungkalit, S.H.
Wiranto, S.H.
Manisela Intan Tsalonika, S.H.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube