Tendang, Benturkan, Cekik, Kepala Istri, Agus di Tangkap Polisi

MERANGIN – Unit reskrim Polsek Pamenang mengamankan seorang laki-laki, Agus Batiyanto (41) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Wiwin Samarmi (30) di Dusun Talang Lindung, Desa Muaro Belengo, Kecamatan Pamenang, Kamis (17/5).

Kejadian bermula pada Sabtu sore (12/5/2018) sekitar pukul 16.30 Wib, saat itu pelaku berkata kepada korban agar anak korban tidak makan di rumah tetangga jika sedang bermain. Korban lalu menjawab bahwa dia tidak ikut makan, cuma anak mereka yang makan.

Mendengar jawaban korban, tanpa pikir panjang pelaku langsung menendang pinggang korban hingga terjatuh. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga membenturkan kepala dan mencekik leher korban berulang kali.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban segera melaporkan kejadian tragis tersebut ke Mapolsek Pamenang. Pihak Polsek yang mendapat laporan segera bergerak cepat, pelaku ditangkap dirumahnya sendiri dan digiring ke Mapolsek. Setelah diintegorasi pelaku mengkui semua perbuatannya.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus membenarkan kejadian ini.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, saat ini pelaku masih di Mapolsek, masih dalam proses penyidikan,” ungkap Ipda Sitorus, Jum’at (18/5).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda senilai Rp. 15.000.000,-.(Cra)