Tantang Polisi di FB, Pria Berbadan Kekar Ini Merengek Minta Tolong

BALI – Tantang Polisi di FB, Pria Berbadan Kekar Ini Merengek Minta Tolong.

Gara-gara menantang polisi berkelahi di media sosial Facebook, Lutfi Abdulah alias Lufi (30) terjerat hukum.

Lutfi yang dianggap melakukan penghinaan terhadap korps Polri menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Kamis (4/4) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya di depan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara menuntut pria asal Jalan Maliboro III No.21, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar, selama 6 bulan penjara dan denda Rp.3.000.000 subsidiar 2 bulan kurungan.

Baca Juga : Harga Sawit di Jambi Kembali Melemah, Ternyata Ini Penyebabnya

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menilai perbuatan Lutfi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE).

“Menuntut, menyatakan terdakwa Lutfi Abdullah alias Lufi telah terbukti melakukan tindak pidana. Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan segaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas Jaksa.

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti ditunjukan dalam persidangan. Di antaranya sebuah handphone merk Iphone 6 64GB warna space grei berserta 1 buah SIM Card, dirampas untuk dimusnahkan.

Lihat Juga : Klik disini

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.

Dalam pembelaannya secara lisan, terdakwa merengek meminta keringanan hukuman.

“Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar pria berbedan kekar ini, sebagaimana dilansir Radar Bali, Kamis (4/4/2019)

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (10/4) pekan depan dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, insiden ini terjadi pada 11 Oktober 2018 di persimpangan jalan Taman Griya, Badung.

Saat itu, terdakwa memarahi polisi yang sedang melakukan pengawalan. Terdakwa menganggap polisi ugal-ugalan.

Bahkan, terdakwa juga sempat menantang polisi bernama I Made Hendra Sutrisna untuk berkelahi.

Tantangan itu disampaikan melalui video yang diposting di Facebook. Video tantantan berkelahi kepada polisi pun langsung viral.

Hal tersebut membuat pihak kepolisian malu dan kemudian melaporkan terdakwa ke polisi atas dugaan melanggar UU ITE.

 

 

Sumber ; Pojoksatu.id

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033