BERITA JAMBI – Gubernur Jambi, yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sudirman, lakukan pelantikan 7 personil Komisioner KPID Provinsi periode 2021-2024, Rabu (10/02/2021).
Bertempat di rumah Dinas Gubernur, proses pelantikan Komisioner KPID Provinsi Jambi periode 2021-2024 ini di laksanakan.
Dalam hal ini, Sekda menyampaikan pada awak media tentang banyaknya Komisioner KPID serta tahapan hingga di Lantik.
Baca Juga : Sekda Kerinci Terima Vaksin Tahap Kedua di Rumah Dinas Gubernur
“Melantik Komisioner KPID Provinsi Jambi, untuk periode 2021-2024. Ada 7 personil, yang sudah melalui tahapan proses terakhir di SK kan dengan Gubernur,” ujarnya.
Kemudian Ia mengungkapkan harapannya kedepan untuk para personil Komisioner baru ini.
“Kita berharap, bisa memberikan warna baru. Khususnya, dalam melakukan kontrol terhadap penyiaran-penyiaran oleh media.
Selanjutnya, Sudirman juga berharap akan adanya keseimbangan terkait model penyiaran media.
Lihat Juga : Bocah Berusia 9 Tahun Asal Kerinci Sabet Medali Emas, di Ajang Beladiri Tingkat Provinsi
“Karena ada korelasi dengan hak asasi manusia. Penyiaran yang tidak layak, tidak pantas yang di lakukan oleh media, bisa menjadi koreksi oleh komisioner ini , dan bisa bekerja dengan profesional,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPID ini juga tidak perlu ketakutan di intervensi dari pemerintah. Agar penyiaran di Provinsi Jambi, dapat memberikan semacam pemberitaan yang sesuai dengan standar dan tidak menyalahi aturan.
Terkait dengan pelantikan 7 personil Komisioner ini, tidak adanya perwakilan dari wanita, Sudirman pun menanggapinya
“Di lihat dari sisi regulasi, ini tidak harus adanya keterwakilan perempuan. Jadi kita sesuai dengan regulasi saja. Karena kita mempercayakan sepenuhnya dengan tim, panitia seleksi dan yg mengetesnya,” tegasnya.
Lihat Juga Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
Berdasarkan tahapan-tahapan yang di lakukan oleh personil Komisioner ini, Pemerintah percaya sepenuhnya dengan tim yang menyeleksi.
“Jadi pemerintah Provinsi, menerima sepenuhnya hasil dari proses tahapan tersebut,” tutupnya.
