Sungai Penuh Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu, Masuk di Nasional

JAMBI – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jambi sebut Sungai Penuh menjadi wilayah rawan pelanggaran pemilu di Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan Aprizal, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dalam konferensi pers terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IPK), Pilkada serentak 2020 Provinsi di Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (26/02/2020).

Sebagaimana yang disampaikannya, bahwa dalam IPK tersebut, Sungai Penuh tercatat sebagai salah satu daerah rawan terjadinya pelanggaran pemilu.

Baca juga : Bawaslu Provinsi Launching Buku Refleksi Pemilu 2019, Ini Isinya

“Tidak hanya terkenal dengan Politik dinastinya, akan tetapi tingkat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN nya juga perlu untuk kami awasi nantinya,” kata Aprizal.

Sementara itu, dikutip dari Winnetnews.com dalam rilis Bawaslu RI mengeluarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) tahun 2020. Dari IKP Pilkada serentak 2020 tingkat kabupaten/kota, Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi berada di peringkat 8 se Indonesia, dan tertinggi di Sumatera.

Sedangkan Provinsi Jambi masuk urutan keempat, di bawah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat.

Adapun skornya yakni Sulawesi Utara adalah daerah dengan skor kerawanan tertinggi yaitu mencapai 86,42. Delapan provinsi lainnya a.l. Sulawesi Tengah (81,05), Sumatera Barat (80,86), Jambi (73,69), Bengkulu (72,08), Kalimantan Tengah (70,08), Kalimantan Selatan (69,70), Kepulauan Riau (67,43), dan Kalimantan Utara (62,87).

Berikut 15 Kabupaten/Kota yang tercatat dalam rilis tersebut :

  1. Kabupaten Manokwari
  2. Kabupaten Mamuju
  3. Kota Makassar
  4. Kabupaten Lombok Tengah
  5. Kabupaten Kotawaringin Timur
  6. Kabupaten Kepulauan Sula
  7. Kabupaten Mamuju Tengah
  8. Kota Sungai Penuh
  9. Kabupaten Minahasa Utara
  10. Kabupaten Pasangkayu
  11. Kota Tomohon
  12. Kota Ternate
  13. Kabupaten Serang
  14. Kabupaten Kendal
  15. Kabupaten Sambas

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033