JAMBI – Lucu, mungkin begitu pikiran pembaca saat setoran ditangguhkan. Berbagai pertanyaan muncul, mobil yang ditarik leasing tapi setoran konsumen kok belum dibayarkan? Bagaimana dengan denda?
Untuk diketahui sebelumnya, Amril warga Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo kaget saat mobilnya ditarik leasing lantaran telat 21 hari. Lebih kaget lagi, setelah dibayar, mobil tetap dibawa.
Terkait angsuran yang dibayarkan pada hari penarikan, ternyata belum disetorkan leasing sedari 12 Februari 2020.
Dikonfirmasi hal ini, Okto Sihombing, Supervisor Colection PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) membenarkan hal tersebut.
“Pembayaran itu kan lewat transfer. Ke rekening kita. Tidak langsung masuk ke sistem. Proses lagi. Bukan berarti, debitur sudah transfer, sudah melakukan pembayaran,” terang Okto.
Berita Terkait : Tebus BPKB, Warga Bangko Dikenai Denda 56 Juta
Baca Juga : Pertama di Jambi, Swiss-Belhotel Gelar Kontes di Platform Medsos TikTok
Masih dikatakan Okto yang ditemui di kantornya itu, setelah di proses, baru terlihat histori pembayaran konsumen.
Namun Okto berdalih, angsuran tak dibayarkan karena terjadinya polemik mobil ditarik leasing seperti pemberitaan hingga aksi demo oleh Indonesia Morality Wacth (IMW) yang mengacu pada Putusan MK
Lantas, kapan angsuran konsumen dibayarkan? Okto bilang, angsuran belum juga dimasukkan hingga Selasa 24 Februari saat ditemui awak media. Angsuran tak masuk sekitar hampir 2 pekan jika dihitung dari 12 Februari.
“Karena belum masuk. Sampai hari ini,” katanya.
Post Terkait
- Ngotot Denda Puluhan Juta, Leasing Ini Diseret ke Pengadilan
- Maraknya Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jambi, 2019 Capai 40 Persen
- Tarik Motor Secara Paksa, Oknum Debcollector Ini Dilaporkan ke Polresta Jambi
Lantas, bagaimana dengan denda yang ditimbulkan akibat angsuran tak juga masuk? Selain kerugian yang dialami Amril yakni tak bisa mengangkut sawit sebagai penghasilan dan kontrak dengan perusahaan, warga Tebo itu juga terancam denda.
“Nanti kita hapuskan,” bilang Okto. (Red)
