MUAROJAMBI – Usai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Muhammad Ja’maah dihadapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi empuk partai Gerindra di DPRD Muaro Jambi.
Ia ditahan usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2007 di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (4/4/2018).
Sebelumnya, politisi Gerinda ini hanya berstatus tahanan kota. Usai sidang, majelis hakim dalam perkara ini, Dedi Mukti Nugroho, mencabut status tahanan kota menjadi tahanan Lapas.
Seperti yang disampaikan Salman, Ketua Gerindra DPC Kabupaten Muarojambi yang mengatakan, proses PAW baru bisa dilakukan terhadap M. Jama’ah setelah mendapat kepastian hukum tetap dari pengadilan atau ingkrah.
“Kita akan ajukuan PAW, kalau terdakwa sudah ada hukuman tetap,” katanya.
Dilanjutkannya, adapun proses rekomendasi PAW tersebut nantinya, akan terlebih dahulu disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Muarojambi. Akan tetapi, sekali lagi ditegaskannya, hal tersebut baru bisa dilakukan, tetap harus menuggu surat putusan tetap dari pihak pengadilan.
Untuk diketahui, dalam pusaran kasus korupsi dana bansos tahun 2007 silam ini, penyidik Polres muarojambi telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka. Tiga di antaranya telah selesai disidangkan di PN Tipikor Jambi. Sementara berkas penyidikan dua tersangka anggota dewan aktif muarojambi atas nama M. Jamaah dan Fathuri, masih berproses.
Sementara itu untuk Muhammad Jamaah, akibat perbuatannya pada tahun 2007 melalui Koperasi Multi Usaha Mandiri yang mengusulkan sebagai calon peserta bantuan perkuatan dalam produksi kepada koperasi pada sektor mentri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah RI tahun 2007 melalui dinas koperindag Kabupaten Muarojambi dengan data dan dukumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Sehingga, KUD MARGA JAYA lolos seleksi dan menerima bantuan sebesar. Dan mengakibatkan kerugian negara total los sebesar Rp. 975.000.000 rupiah. (Din)
