Narkotika di Jambi Meningkat, Data BNNP Bikin Merinding

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menerangkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi sudah dalam tahap sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut terpapar dalam pers rilis BNNP Jambi tahun 2019.

Dalam beberapa tahun terakhir, angka prevalensi penggunaan narkotika tergambar meningkat. Ditahun 2008 Provinsi Jambi menduduki urutan ke 8 secara nasional, dengan angka prevalensi 2,12, dengan penyalahgunaan sebanyak 44.627.

Pada tahun 2011 Provinsi Jambi menduduki urutan ke 24 secara nasional, dengan angka prevalensi 1,54, dengan penyalahgunaan sebanyak 37.581. Di tahun 2014 Provinsi Jambi menduduki urutan ke 20 secara nasional, dengan angka prevalensi 1,89, dengan penyalahgunaan sebanyak 47.064.

Dan di tahun 2015 Provinsi Jambi menduduki urutan ke 24 secara nasional, dengan angka prevalensi 1,71, dengan penyalahgunaan sebanyak 43.287. Lalu, di tahun 2017 Provinsi Jambi menduduki urutan ke 4 secara nasional, dengan angka prevalensi 2,02, dengan penyalahgunaan sebanyak 53.177.

Hal tersebut diatas, di paparkan langsung oleh PLT kepala BNNP Jambi, Abdul Rozak. Ia juga menjelaskan bawah semakin tingginya penyalahgunaan narkoba itu tak lepas dipicu oleh letak geografis Provinsi Jambi yang digunakan sebagai jalur lintas peredaran narkoba di Pulau Sumatera.

“Jambi sudah dikepung oleh bandar-bandar besar narkoba. Berdasarkan penelitian Pusdikes Universitas Indonesia dan BNN, pada tahun 2018 pengguna terbesar yakni Pelajar dan mahasiswa. Yang kedua Pekerjaan,” kata Abdul Rozak, di Aula BNNP Jambi (31/12).

Selama tahun 2019, jelas Abdul Rozak, BNNP Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 10,715,27 gram, hingga bisa menyelamatkan 16 juta jiwa. “1 gram bisa dikonsumsi 5 sampai 8 orang. Kalau 1 kilo bisa dikonsumsi 500-800 orang,” terangnya.

Sedangkan untuk narkotika jenis Ganja, BNNP Jambi berhasil mengamankan sebanyak 88.997,09 gram, dan terhitung berhasil menyelamatkan 19 juta jiwa. “Dengan perputaran uang seluruhnya sebesar Rp 96,5 milyar,” ujar Abdul Rozak.

Berita Terkait : Akhir 2019, Polda Jambi Musnahkan BB Narkoba Dengan Blender

Lanjutnya, untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) para tersangka, jika dinilai berdasarkan aset barang bukti bukan narkotika, secara keseluruhan sebesar Rp.96,5 miliar. Dengan rincian, tersangka FS Rp.46 miliar, HF Rp.27 miliar, SY Rp.19 miliar, DN Rp.4,5 miliar.

Baca Juga : Masih Maraknya Narkoba di Jambi, Ini Tanggapan Komjen Pol Heru Winarko

“Aset tersebut merupakan hasil penelusuran dari jejak transaksi yang dilakukan,” ungkap Abdul Rozak. (Rendy)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube