SAROLANGUN – Suami di Jambi ini, nekat bacok istri karena anaknya bertengkar. Polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Selasa (25/2/2020).
Aparat kepolisian Polres Sarolangun melalui Polsek Mandiangin menangkap Rozali, warga Desa Mandiangin, Sarolangun. Ia ditangkap karena tega menganiaya istrinya dengan senjata tajam jenis samurai pada 16 September 2019 lalu.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si mengatakan bahwa sebelum menikah, pelaku merupakan seorang duda dengan 2 orang anak. Sedangkan korban merupakan seorang janda anak 1 asal Sumatera Barat.
Setelah menikah, mereka memiliki 3 orang anak. Disampaikan Kapolres, kejadian penganiayaan berawal dari keributan dari 2 anak suami istri tersebut.
Saat itu, seorang anaknya bernama Litfi berusia 4 tahun sedang menonton TV, dan bercanda menepuk bahu saudaranya bernama Gibran. Namun akhirnya kedua anak tersebut ribut.
Akibat keributan anak mereka, pelaku menegur istrinya karena membela anaknya Litfi tidak pernah memukul adeknya si Gibran.
Baca Juga : Ayah di Jambi Tega Cabuli Anak Kandungnya Ratusan Kali
Baca Juga : Penarikan Mobil, YLKI : MPM Finance Kangkangi Putusan MK
“Tapi nyatanya si Gibran yang mukul. Karena mendengar teguran tadi, si korban masuk kamar lalu disusul oleh pelaku. Kemudian terjadi cekcok mulut, artinya mereka tidak pengen saling memarahi anak-anak mereka,” katanya dilansir Penajambi.id media sindikasi Dinamikajambi.com
Pada saat terjadinya cekcok mulut, lalu korban yang merupakan istri pelaku menyampaikan kalau dirinya lebih baik pulang ke Sumatera Barat atau pulang ke rumahnya dari pada harus melihat anak mereka selalu ribut.
Namun, kata-kata sang istri, ternyata membuat hati pelaku tersinggung. Ia mengambil pedang samurai yang ada di kamar tersebut. Kalap, suami nekat bacok istri
“Pelaku langsung membacok korban, ke bahu lengan sebelah kiri korban akhirnya korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah. Kemudian pelaku melarikan diri, lalu korban lari ke Puskesmas untuk dibuatkan visum dan meneliti penyebab dari pada luka itu,” kata Kapolres.
Setelah itu, korban melapor ke Polsek Mandiangin sesuai laporan polisi nomor 17 tanggal 16 September 2019.
Suami Bacok Istri Ditangkap Polisi
Selanjutnya, 5 bulan dari kejadian pembacokan itu, pada tanggal 25 februari 2020 sekitar pukul 16.30 Wib, unit reskrim Polsek Mandiangin mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di rumah makan tiga putra.
Dengan sigap, polisi lalu mendatangi lokasi tersebut hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Coba Memperkosa Istri Teman, Pria Ini Tewas Dibacok Suami
Baca Juga : Asli Bikin Ngiler, Ini 4 Wisata di Indonesia Yang Belum Dikenal
“Barang bukti yang kita amankan berupa hasil visum mengenai luka korban, satu buah baju yang sobek akibat luka bacokan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” katanya.
