Soroti Kelonggaran Tunggakan BOT Pasar Angso Duo, LPI Tipikor Ingatkan Gubernur Agar Hati-hati

BERITA JAMBI – Polemik tunggakan kontribusi BOT Pasar Angso Duo, belakangan ini di kabarkan mendapat kelonggaran waktu pelunasan dari Pemerintah Provinsi Jambi, hingga Desember mendatang.

Hal ini, mendapat tanggapan dari Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor), Aidil Fitri.

Sebagaimana di ketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi, berikan dispensasi waktu bagi PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), terkait pelunasan tunggakan BOT sebesar 10,5 Milliar.

Baca juga : Dulu Cuma Jadi Tukang Pasang Bendera, Eh Kini Jadi Anggota Dewan di Jambi

Sebelumnya, PT EBN telah membayar sebagian tunggakan ke Pemprov Jambi, sebesar Rp 2 miliar rupiah. Itu artinya, jumlah tunggakan PT EBN masih memiliki sisa 8,5 Milliar.

Sehingga, rencana Pemprov Jambi akan ambil aset Pasar Angso Duo, sementara waktu di batalkan. Dengan catatan, PT EBN di wajibkan untuk melunasi tunggakan BOT Pasar Angso Duo, hingga Desember mendatang.

Pertanyaan Soal MoU

Dari keterangan tertulisnya, Aidil Fitri, Ketua Umum LPI Tipikor mengusulkan, agar Pemprov dalam hal ini Gubernur Jambi, dapat mengusulkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk lakukan audit ditubuh PT EBN. Sehingga, akar persoalan tunggakan tersebut, dapat terjawab apakah telah sesuai dengan MoU awal atau tidak.

“Semestinya, Pemprov Jambi dalam hal ini sebelum membuat kesepakatan baru, Gubernur Al haris meminta audit secara resmi kepada BPK/BPKP. Tujuannya, untuk mengaudit terlebih dahulu apakah pengelolaan selama ini. Sudah sesuai dengan MOU awal,” ungkapnya, Rabu (27/08/2021).

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Aidil menilai, atas dispensasi waktu yang di berikan Pemprov pada PT EBN, terkesan memiliki sebuah kejanggalan. Apalagi, di ketahui tunggakan tersebut juga telah menjadi sorotan BPK RI, saat berkunjung ke Jambi beberapa waktu lalu.

Atas hal itu, Ia menyarankan Gubernur Jambi Al Haris, dapat cermat serta berhati-hati, terhadap penyelesaian polemik BOT Angso Duo. Bilangnya, tunggakan tersebut sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada suatu kejanggalan dan patut kita duga, ada indikasi yang bisa merugikan uang negara. Maka, untuk itu Pemprov harus teliti, sebelum mengambil keputusan. Apalagi, saat ini tunggakkan PT EBN mencapai 10 Milyar lebih.” tutupnya. (Tr01)

 

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033