Hendak Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Batanghari Dibekuk Polisi

BATANGHARI – Kerap kali resahkan masyarakat sekitar, karena sering lakukan transaksi narkoba. Dua Pemuda di Batanghari dibekuk polisi.

Sebelumnya, Polres Batanghari melalui Satuan Reserse Narkotika kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu berinisial DI dan SM. Keduanya di duga sebagai bandar narkotika jenis sabu, pada Sabtu 16 Oktober lalu.

Baca juga : Antisipasi Narkoba Hingga Premanisme di Muaro Jambi, Polsek dan Polsek Rutin Gelar Razia

Awalnya, Tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, di rumah tersangka SM. Tepatnya di Dusun Anggrek Desa Batin, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Waka Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli menjelaskan, kronologis penangkapan pemuda di Batanghari oleh polisi ini, bermula dari informasi masyarakat.

Sekira pukul 19.30, unit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, melakukan penyelidikan dan berhasil  mengamankan DI dan SM.

“Dari hasil penggeledahan Badan dan pakaian, tim kita tidak menemukan barang bukti yang di cari,” katanya Rabu (27/10/2021) di Polsek Muara Bulian.

Tidak menyerah di situ saja, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup, milik terduga SM.

Baru Temukan Bukti

Benar saja, dalam penggeledahan tersebut berhasil di temukan serbuk kristal, yang di duga sabu-sabu.

“Dalam penggeledahan kedalaman rumah kita, menemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok. Selain itu petugas menemukan alat hisap sabu,” tambahnya.

Andi juga menambahkan, bahwa terduga mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial A. Di mana yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari pengakuan terduga barang haram tersebut, di dapat dengan cara membeli dari A seharga Rp 5.000.000,” paparnya.

Setelah itu, tim melakukan pengembangan DA, melakukan penggerebekan ke rumah A. Dan dari penggeledahan tersebut, tidak di temukan barang bukti.

Selanjutnya, petugas polisi melakukan penggeledahan ke rumah terduga DI, di Dusun Meranti Desa Petajen Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Dari penggeledahan itu, di temukan 1 kantong plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi 2 buah timbangan digital. Dan 1 buah plastik klip ukuran besar yang masing-masing berisi plastik, klip bening ukuran kecil kosong.

“Selain itu petugas Juga Menemukan 1 buah senjata api rakitan warna silver, dan 4 butir Peluru Aktif. Lalu 1 buah Senjata Air Soft Gun warna silver, 1 buah Celurit, 1 buah pisau sangkur. Dan 3 buah Pisau Lading,” lanjutnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Untuk mempertanggung jawaban pembuatnya, kedua tersangka akan di persangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 132 Ayat (1). Dan Perkara Kepemilikan Senjata Api dan amunisi Peluru aktif,
serta kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.

Terakhir, proses penyidikannya di limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari. (Tr02)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033