Merangin – Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jambi, Nomor: 1131/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Merangin menyebutkan, menetapkan meresmikan pengangkatan Edi Suratno sebagai PAW Anggota DPRD Merangin sisa masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Artinya tidak lama lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin akan menggelar rapat paripurna pelantikan terhadap Edi Suratno menggantikan Fauzi Yusuf yang mengundurkan sebelum masa jabatan habis.
“Beliau sebelumnya ingin maju pada pemilihan legislatif 2019 nanti(Fauzi Yusuf, red) tetapi pindah ke partai Demokrat. Sesuai aturan ia harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Merangin,” ungkap M. Nasir, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Merangin.
Setelah surat rekomendasi itu diterima lanjut Nasir, pihak DPRD Merangin bakal menggelar Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahas usulan tersebut.
“Rencana besok, Rabu (7/11) kita mengadakan Banmus. Itu pun jika quorum terpenuhi, jika tidak ya ditunda lagi,” lanjutnya.
”Kalau SK sudah turun dari Gubernur, baru rapat banmus digelar untuk menentukan jadwal pelantikannya,” pungkas Nasir.
(rdc)
