Sial, Sedang Duduk Menunggu Seseorang Pengguna Shabu Diciduk Polisi

MERANGIN – Polres Merangin kembali menangkap seorang pengguna narkotika jenis shabu di Desa Sumber Agung, Margo Tabir, Senin sore (27/8) atau sekitar pukul 17.00 WIB.

IR alias R (45) yang tak lain warga Kecematan Margo Tabir diciduk saat sedang di atas motor menunggu seseorang di pinggir jalan poros Desa Sumber Agung.

“Sebelumnya pada Minggu (26/8) aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa IR sering melakukan transaksi shabu di Kecematan Margo Tabir,” ungkap Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, Rabu (29/8).

Berbekal informasi tersebut lanjut Kapolres, aparat bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sipil, disaku celana pelaku ditemukan 10 paket narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran,” kata Kapolres.

“Pelaku mengakui kepemilikan sabu itu. Sementara saat ini (pelaku) kita amankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut” lanjut Kapolres

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, beberapa barang bukti lainnya yang diamankan aparat adalah 6 bungkus plastik kosong sisa shabu, 1 buah plastik asoy, 1 buah potongan kertas, 1 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor jenis honda beat.

(Cra)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page