MERANGIN – Tiga orang pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu kembali dibekuk jajaran Polres Merangin. Sedikit berbeda dari penangkapan sebelumnya, kali ini pelaku kali ditangkap di tempat kajadian perkara (TKP) yang berbeda.
Tiga orang tersebut adalah EP (22), HS (28) yang tak lain sama-sama warga Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, dan seorangnya lagi DE (26) warga Kelurahan Rantau Panjang, Tabir.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya mengatakan, kronologis penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polres Merangin mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta shabu di wilayah Desa Sungai Ulak, Nalo Tantan.
“Berbekal informasi tersebutlah, anggota bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi. Hasilnya, 2 dari 3 orang pelaku yakni EP dan HS diamankan aparat,” kata I Kade.
Pelaku diamankan di pinggir Lintas Sumatera wilayah Desa Sungai Ulak. “Setelah dilakukan penangkapan ke dua nya mengaku baru usai menggunakan shabu,” lanjut I Kade.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan terhadap EP dan HS. Ke dua nya mengaku mendapatkan shabu dari DE.
“DE kita amankan di wilayah Kelurahan Rantau Panjang, Tabir. Dari pelaku kita amankan 0,33 gram shabu, guna penyilidikan lebih lanjut barang bukti dan pelaku kita amankan di Mapolres Merangin,” pungkas I Kade.
(Cra)
