JAMBI – Setelah dinonaktifkan selama masa penundaan Pilkada serentak 2020 ini, dipastikan Panwascam tak lagi terima gaji bulanan, usai Maret 2020.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Aprizal, saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com pada Kamis (02/03/2020).
Aprizal mengatakan, bahwa kebijakan yang mengnonaktifkan Panwascam ini, juga didasari keputusan KPU RI yang menunda beberapa tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga : Panwascam Tanjabbar Akan Dinonaktifkan
Sebagaimana diketahui, tahapan Pilkada serentak yang ditunda KPU RI tersebut, yakni verifikasi faktual syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan, Pelantikan Panitia Adhoc (PPS) dan Rekrutmem PPDP, dan Pemutahiran Daftar Pemilih.
“Hal ini, seiringan dengan terbit surat edaran KPU RI nomor 179, yang menunda tahapan Pilkada serentak 2020. Diantaranya verifikasi faktual syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan, pelantikan panitia adhoc PPS, dan rekrutmem PPDP dan Pemutahiran daftar pemilih.” Jelas Aprizal melalui selulernya.
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten/Kota menonaktifkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020.
“Dan Panitia Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan, atau PPPDK terhitung sejak 31 Maret 2020.” Ujarnya.
Lalu, mengenai Gaji atau Honor Panwascam selama di nonaktifkan tersebut, apakah akan tetap dibayar ? Atau hanya sampai mereka bekerja saja ?
Menanggapi hal ini, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi itu menyampaikan, bahwa berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 0252. Maka, gaji panwascam hanya akan dibayar sesuai jadwal kerjanya, hingga bulan Maret 2020.
Lihat juga video : Disergap Polisi Siswa di Merangin Kocar-kacir
Itu artinya, setelah di nonaktifkan masa kerjanya, maka Panwascam tersebut tak lagi terima gaji, atau upah bulanannya.
“Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor 0252 tanggal 24 Maret 2020, terkait honorarium Panwascam hanya dapat dibayarkan, atas output kinerja bulan Maret 2020.” Tandasnya. (Nrs)
