JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si menyatakan, sesuai tugas dan kewenangannya Pemerintah Provinsi Jambi akan terus konsisten, untuk terus melakukan mediasi, agar penyerahan aset berjalan dengan baik dan lancar seuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Demikian dikatakannya saat Penandatangganan MoU Penyerahan Aset Daerah Kabupaten Kerinci Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti yang berada di Wilayah Kota Sungai Penuh Diserahkan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, bertempat di Aula Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, Jum’at (09/02/18).
Penyerahan aset PDAM, Pemerintah Kota Sungai Penuh dari Bupati Kerinci, kepada Walikota Sungai Penuh, ditandai dengan penandatanganan MoU yang disaksikan oleh Sekda Provinsi Jambi M. Dianto, Kepala BPKP Perwakilan Jambi, Nasmifida, berserta unsur Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kerinci dan Sungai Penuh.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, penyerahan sebagian aset, sebagai konsekuensi terjadinya proses pemekaran wilayah, dari suatu daerah otonomi, baik Kabupaten maupun Kota.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi berserta staf yang telah berkerja keras untuk memverifikasi dan mengaudit aset PDAM Tirta Sakti, sehingga proses penyerahan aset dapat berjalan dengan baik,” bilang Sekda.
M. Dianto menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di suatu daerah tidak semua bisa diselesaikan dengan cepat, hal ini diakibatkan adanya kepentingan dari berbagai pihak.
“Untuk itu, saya mengapresiasi semua pihak, baik Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh yang terus berusaha menyelesaikan permasalahan aset ini melalui jalur musyawarah, sehingga akan tercapai kesepakatan dan kesepahaman bersama,” jelas Sekda.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada semua pihak, tantangan dan permasalahan pembangunan beberapa tahun kedepan akan semakin berat. Tuntutan dari masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi akan semakin menggema,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut, Sekda mengajak semua pihak untuk terus tingkatkan kerja sama serta sinergitas antar pemerintah kabupaten dan juga dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Saya yakin dan percaya, jika semua pimpinan daerah kabupaten atau kota di Provinsi Jambi saling berkerja sama, maka akan terjalin hubungan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Disitulah masyarakat dari kedua wilayah tadi akan merasakan manfaat dan dampak positifnya,” lanjut Sekda.
Sebelumnya, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, Nasmifida menyampaikan, penyerahan aset ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, khususnya tentang pelaksanaan dari pasal 13 ayat 37 yang mengatur tentang penyerahan aset dari pegawai BUMD Kerinci, kedudukan kegiatan yang berada di Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, Bupati Kerinci, menyampaikan hal yang senada. Bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang terbentuknya Kota Sungai Penuh. “Pemerintah Kabupaten Kerinci, sesuai dengan aturan akan menyerahkan sebagian aset milik Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Kota Sungai Penuh harus sesuai dengan aturan, jangan ada timbul permasalahan dibelakang hari nanti.” tegas Adi Rozal.
Adi Rozal mengatakan bahwa penyerahan aset tersebut dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya Kota Sungai Penuh. “Saya mengharapkan dengan diserahkannya PDAM ini akan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kota Sungai Penuh,” tuturnya.
“Jangan sampai pelayanan ini semakin tidak baik, dan bukan untuk kepentingan sesaat.emoga dengan diserahkan aset hari ini kedepannya pelayanan semakin baik,” pungkas Bupati Kerinci ini.
Turut serta pada kesempatan ini, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Dr.Kailani, SH,M.Hum, Ketua DPRD Kerinci berserta ketua fraksi, Ketua Fraksi DPRD Kota Sungai Penuh, serta para undangan lainya. (Hmsprov)