MERANGIN – Ketiadaan atau minimnya Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Merangin mulai menuai sorotan. Pengamat ekonomi daerah, Noviardi Ferzi, menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis perencanaan, tetapi berpotensi melemahkan arah pembangunan yang seharusnya berbasis pada aspirasi masyarakat.
Menurut Noviardi, Pokir merupakan instrumen penting dalam menjembatani kebutuhan riil masyarakat dengan kebijakan anggaran pemerintah daerah. Tanpa kehadiran Pokir, proses perencanaan berisiko kehilangan dimensi partisipatif dan cenderung menjadi teknokratis.
“Pokir itu bukan sekadar formalitas politik, melainkan amanat regulasi yang melekat pada fungsi representasi DPRD. Jika ini tidak berjalan, maka arah pembangunan bisa menjauh dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Kamis (22/4).
Ia menjelaskan, dalam sistem perencanaan daerah, Pokir menjadi bagian integral dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketidakhadiran Pokir berarti hilangnya salah satu kanal resmi penyaluran aspirasi masyarakat ke dalam dokumen pembangunan.
Noviardi menegaskan bahwa keberadaan Pokir memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, serta kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Kewajiban ini dipertegas melalui mekanisme penyerapan aspirasi seperti reses yang harus ditindaklanjuti.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan Badan Anggaran untuk menyampaikan saran dan pendapat berupa Pokir kepada kepala daerah.
Sementara dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ditegaskan bahwa Pokir menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Awal RKPD dan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
“Artinya, ketika Pokir tidak muncul, maka bukan hanya fungsi anggaran yang melemah, tetapi juga fungsi representasi DPRD itu sendiri menjadi tidak optimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran DPRD dalam Pokir sebatas mengusulkan dan mengawal aspirasi, bukan menentukan rincian anggaran atau terlibat dalam pelaksanaan program, yang merupakan kewenangan eksekutif.
Lebih jauh, Noviardi menilai ketiadaan Pokir dapat berdampak pada kualitas belanja daerah. Program pembangunan berpotensi tidak tepat sasaran karena tidak melalui proses penjaringan aspirasi yang memadai.
“Dalam praktiknya, daerah yang memiliki Pokir kuat cenderung lebih selaras antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Ini penting untuk menjaga efektivitas APBD,” katanya.
Ia mendorong DPRD Merangin untuk segera memperkuat fungsi reses dan penyerapan aspirasi masyarakat agar Pokir kembali menjadi instrumen utama dalam perencanaan pembangunan yang inklusif, terarah, dan memiliki legitimasi publik yang kuat.
