BERITA JAMBI – Rencana penyertaan modal bagi Bank 9 Jambi saat paripurna, terus menuai tanggapan dari berbagai pihak. Usai ramai di beritakan beberapa waktu lalu, ternyata ini alasan Fauzi Ansori berang saat Rapat Paripurna.
Sempat viral beberapa waktu lalu, usai berang dan nyaris adu jotos saat saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Ternyata, hal itu memiliki alasan mendasar dalam kacamata Fauzi Ansori, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi.
Baca juga : Soroti Pembangunan Gedung Baru Bank 9 Jambi, Waka DPRD: Manfaatnya Apa?
Benar saja, saat di konfirmasi langsung oleh Dinamikajambi.com, Rabu (15/09/2021). Fauzi menjelaskan, sebagai anggota legislatif Ia memiliki tugas pengawasan dan penyetujuan anggaran.
Apalagi, bilangnya, penyampaian nota pengantar KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran 2021 lalu, oleh Gubernur Jambi, hal lumrah bila mempertanyakan soal penyertaan modal bagi Bank 9 Jambi.
“Tugas kami ini kan, juga melakukan pengawasan, penyetujuan anggaran dan membuat legislasi. Nah, yang di sampaikan pemerintah, pada nota pengantar KUPA dan PPAS 2021, oleh Pak Gubernur. Di halaman 8 kan tertulis, bahwa pemerintah akan melakukan penyertaan modal sebesar 40 milliar di paripurna,” ungkap Fauzi.
Harus Ada Perda
Sementara, Ia menilai hal tersebut haruslah di barengi dengan payung hukum atau regulasi yang kuat. Yang mana, wacana penyertaan modal tersebut seyogyanya berbentuk Ranperda.
Padahal, tegasnya, sejauh ini hal tersebut belum mendapat persetujuan sejak Gubernur Jambi defenitif dilantik.
“Penyertaan modal itu harus ada payung hukumnya. Apa itu, peraturan daerah tentang penyertaan modal. Nah, Ranperda penyertaan modal itu belum disetujui, karena di pending oleh Ibu Pj Gubernur saat itu. Sampai hari ini, Pemprov belum memasukkan Perda itu. Kok, tiba-tiba 40 Milliar itu di anggarkan,” tegasnya.
Berita lain : 2 Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Sudah Mesra Kembali
Terakhir, Ia juga menyarankan pada Pemerintah Provinsi Jambi, agar memperjelas status Ranperda penyertaan modal tersebut. Sehingga, kedepan hari tidak terjadi lagi kekeliruan.
“Saya kira, itu urusan internal pemerintah. Karena memang, yang mengusulkan itu pemerintah. Tetapi, kami hanya mengingatkan pemerintah, bahwa ketika akan menyertakan modal harus di ikuti peraturan daerah.” tutupnya mengakhiri wawancara. (Tr01)
