Sempat Memanas, Dewan Selesaikan Kompensasi Warga Langling

BERITA MERANGIN – Berlarut-larut, kisruh dana kompensasi yang ditahan kades akhirnya menemukan solusi, Senin (20/5/2024). Sempat memanas, dewan selesaikan kompensasi warga Langling.

Menindaklanjuti aduan warga, Komis I DPRD Kabupaten Merangin langsung mengelar rapat. Zainal Amri, yang di dampingi oleh Mulyadi, Zainuri, Hazil Aima serta beberapa anggota, mengawali pertemuan dan meminta penguraian kasus.

“Kami berharap kepada yang hadir agar dapat menyelesaikan, persoalan ini dengan segera,” ujar Zainal Amri.

Selanjutnya, giliran perusahaan menguraikan permasalahan tersebut. Saripudin atau Ucok mewakili PT KDA menjelaskan persoalan CSR atau kompensasi yang dipermasalahkan kades.

“Saya tegaskan dana tersebut adalah dana Kompensasi,” ujar Bang Ucok didampingi Humas PT KDA, Ibnu Sina.

Ketua Koperasi Tiga Serumpun, Boby turut mengurai permasalah yang telah terjadi sejak 2023 lalu. Katanya, sudah berbagai cara dan mediasi dilakukan agar menyelesaikan masalah.

“Namun sampai saat ini tidak ada jalan keluar. Sudah 4 kali kami lakukan mediasi, terkait dana sejauh ini, jika belum ada kesempatan antara masyarakat dengan desa maka dana masih kami tahan,” ujar Boby.

Asisten II, Suherman menegaskan dalam forum, agar desa dan warga dapat menyelesaikan masalah dan tidak berlarut-larut.

“Kepada pihak anggota DPRD, Kepala Desa, Masyarakat Desa Langling, agar membicarakan ke depan, jika di bicarakan yang telah sudah tidak akan ada jalan keluarnya,” pintanya.

Hearing sempat memenas, dan ditengah Mulyadi, Sekretaris Komisi I. Ia berpendapat agar dana tersebut bisa di realisasikan seperti mana biasanya, karena pada tahun-tahun sebelumnya tidak bermasalah.

“Saya harapkan kepada seluruh yang ada di sini agar dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera,” katanya dalam rapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD Merangin.

Dari pertemuan dapat disimpulkan untuk tahun 2023 dana tersebut di cair kan walau tidak di setujui oleh Kades. Terungkap, kades memotong kompensasi untuk dana desa. Hal itu, ditolak penerima kompensasi.

Dan di harapkan pencarian pada tahun 2024 agar di rapatkan kembali, dan jika untuk tahun 2024 ada yang perlu di perbaharui, disegerakan agar dapat di perbarui.

Hasil Rapat Disimpulkan

Dari hasil rapat Hearing Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD Kabupaten Kadis PMD. Sekdin Koperindag Kabag Hukum Setda Kabag SDA Camat Bangko – (Unit Usaha Otonom), Kades Langling, Manajer KDA Langling, koperasi Tiga Serumpun dan Masyarakat Desa Langling dapat disimpulkan sebagai berikut.

  1. Dana Kompensasi Periode 2023 dari PT KDA sebesar Rp. 383.000.000 Juta (Tiga Ratus delapan puluh tiga juga rupiah) ke masyarakat Desa Langling tetap dicairkan
  2. Keputusan Bupati Tahun 2012 akan di Revisi
  3. Kades Langling tidak berkenan memberikan menandatangani pencairan dana kompensasi dari PT KDA
  4. Kades Langling tidak bersedia menandatangani Berita Acara

Usai hearing, Ketua UUO Tet Tazani, mengucapkan syukur atas hearing yang telah membuhakan hasil.

“Alhamdulillah semua usah yang kita lakukan akan membuahkan hasil, dan dana konvensi ini akan segera di cairkan,” kata Tet Tazani.

Abdul Hakim selaku koordinator, juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Komisi I DPRD Kabupaten Merangin yang telah menyelesaikan persoalan yang ada di Desa Langling, antara Masyarakat, UUO dan pihak Desa.

“Saya ucapakan terima kasih banyak kepada komisi I DPRD Kabupaten Merangin yang telah menyelesaikan persoalan ini,” kata Hakim yang sebelumnya memimpin demo di kantor bupati.

Sementara M Zen selaku kuasa hukum masyarakat Desa Langling turut mengucapkan terima kasih.

“Kami selaku kuasa hukum juga mengucapakan terimakasih atas terselesaikannya persoalan ini, karena hal ini memang dana kompensasi yang di kucurkan dari PT KDA melalui Koperasi Tiga Serumpun. Dan ini adalah jalan yang terbaik dari komisi I DPRD Kabupaten Merangin beserta dengan perangkat Pemkab lainnya,” pungkasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube