Gegara Ilmu Kebal, Rozi Terancam 15 Tahun Penjara

SAROLANGUN – Masih ingat penemuan mayat di Dusun Berau, Desa Kampung 7 pada April lalu? Terungkap, kasus kematian yang gegerkan Sarolangun itu gegara ilmu kebal

Sebelumnya, Selasa 23 April 2004 sekira pukul 01.00 dinihari, ditemukan mayat yang tidak memakai baju dengan usus keluar.

Dari olah TKP yang dilakukan oleh Polres Sarolangun bahwasanya mayat yang ditemukan tersebut merupakan korban dari pembunuhan.

Polisi mengungkapkan, Selasa 23 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB MA (Pelapor) pergi mencari korban

Sebab pada malam harinya sempat terjadi insiden ribut antara A (korban) dan R (pelaku) kejadian tersebut sekira pukul 01.30 WIB.

Pada saat itu, pelapor berada di lokasi kejadian. Pelapor bersama dengan korban, Habibie, Jon dan R sedang duduk di depan toko milik R.

Namun dikarenakan kondisi saat itu korban habis minum dan dalam keadaan mabuk maka pembicaraan korban sudah mulai tidak karuan. Hingga korban menentang pelaku untuk mencoba ilmu kebal, korban.

Namun kejadian begitu cepat maka tidak disangka hal tersebut pelapor melihat korban sudah terduduk dan tidak lama pelaku kemudian berlari dari lokasi.

Pada saat itu juga pelaku ada mengatakan kepada pelapor dan teman lainnya “Carilah dio itu, bawalah ke bidan kalau tidak cepat dibawa mati dio tu”.

Pada saat paginya, pelapor mencari korban, dan pelapor sudah menemukan kondisi korban sudah tidak bernyawa di aliran anak sungai kecil yang berjarak dari lokasi kejadian. Ia ditemukan sekira lebih kurang 300 meter.

Setelah menemukan korban sudah tidak bernyawa maka pelapor menghubungi perangkat desa setempat dan segera melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian.

Kronologis penangkapan, pada hari Kamis 16 Mei 2024, tim Opsnal Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di Kelurahan Kampung rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kemudian tim opsnal langsung menginformasikan kepada Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama S.Tr.K.M.H dan kemudian Kasat Reskrim Polres Sarolangun langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak.

Selanjutnya, tim opsional Polres Sarolangun langsung meluncur ke Polres Siak pukul 15.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan dan telah dibawa ke Polres Siak pada 17 Mei 2004 sekira pukul 13.00 wib.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.Ik pada saat press release di polres Sarolangun mengatakan Barang bukti yang diamankan 1 buah kursi berwarna coklat dengan bercak darah.

1 helai sarung berwarna kemerahan, 1 helai celana pendek, 1 helai celana dalam, 1 buah sandal 1 buah sepatu. Kemudian 2 botol minuman beralkohol merk Asoka. 1 botol minuman beralkohol merek Newport Possion Blue dan 1 minuman berenergi merk M-150.

“Untuk 1 pisau beserta sarungnya yang digunakan oleh pelaku sampai saat ini masih dilakukan (DPB). Sebab pisau tersebut sempat dibuang oleh pelaku,” ujar Kapolres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHpidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana sebagaimana dibunyikan “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain yang menjadikan mati orangnya dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun sampai 15 tahun penjara.

Tidak hanya itu saja, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku pernah dihukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor divonis selama 10 bulan dan pemerasan divonis 9 bulan ternyata pelaku merupakan seorang residivis.(Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube