Sempat Mangkir, Mantan Gubernur Ikuti Sidang Dugaan Korupsi Perumahan PNS

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi pelepasan aset pemda Sarolangun dengan terdakwa Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tiikor) Jambi. Kali ini giliran mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) memberikan kesaksian.

Namun ada yang terlihat berbeda dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Barita Saragih kali ini. Bila biasanya biasanya saksi yang benyak memberikan keterangan, namun kali ini justru hakim yang terlihat banyak menjelaskan ke tokoh birokrat sukses di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah itu.

HBA mengaku tidak mengetahui banyak terkait dengan pekerjaan proyek tersebut mengingat proyek itu tidak digodok dimasa pemerintahannya.

“Tidak tau pak, Saya jadi Bupati tahun 2006,” kata HBA menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Senin (10/7).

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Sarolangun pernah menggarap proyek pembangunan perumahan untuk PNS, proyek tersebut mulai digarap ditahun 2002 masa pemerintahan Madel yang kala itu menjabat Bupati Sarolangun.

Belakangan proyek tersebut berkendala dan menjadi temuan oleh pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terutama dalam pelepasan Aset milik pemkab Sarolangun. BPK menemukan ada kerugian Negara dalam pelepsan aset tersebut yang nilainya mencapai Rp 12 Milyar.

Pelepasan aset itu sendiri dilakukan ditahun 2002 dan penggadaian kepihak Bank BTN pada oktober 2005 lalu.

Penggadain sertifikat tanah yang sudah menjadi milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) itu sendiri dilakukan oleh pihak developer dibawa pimpinan Ade Lesmana yang saat ini bertatus sebagai terdakwa. (Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page