Sempat 2 Kali Mendekam Di Penjara, Anang Masih Gigih Mencari Keadilan

JAMBI – Sidang pertama gugatan Maskur Anang terhadap PT Wira Karya Sakti (WKS) dan sejumlah tergugat lainnya pada hari ini, Selasa 23 Mei ditunda hingga 6 Juni mendatang.

Menurut Maskur Anang, Majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena kuasa hukum pihak PT WKS sebagai tergugat pertama, serta kedua tergugat lainnya, yakni Kementerian Kehutanan dan lain, tidak datang pada hari ini.

“Yang datang hanya perwakilan PT Ricky. PT Makin juga tidak datang. Alasannya tidak jelas,” terang Maskur, pada awak media usai mengikuti sidang pertamanya di PN Jambi Selasa (23/5).

Agenda sidang hari ini sedianya akan mempertemukan para tergugat dengan penggugat untuk proses mediasi. Namun Maskur Anang sebagai pihak penggugat menyatakan tidak akan melakukan mediasi lagi dengan pihak yang digugatnya.

“Saya sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak mau mediasi lagi. Karena selama ini upaya tersebut gagal. Sudah bertahun-tahun masalah ini. Saya bahkan sempat dipenjara 7 bulan dan 2 tahun oleh pengadilan yang memutuskan laporan PT WKS atas diri saya,” kata Maskur pada anak perusahaan Sinar Mas Group itu

Sementara terpisah, Humas PT WKS, Taufik saat dikonfirmasi menyatakan siap mengikuti gugatan yang dibawa ke Pengadilan Negeri Jambi itu.

“Ya silahkan saja. Itukan hak masing-masing, kita hormati sebagai negara hukum yang berkeadilan,” bilang Taufik menjawab dinamikajambi.com melalui telepon selulernya, Selasa (23/5) malam.

Dalam penyampaiannya, Taufik memaparkan beberapa proses hukum dalam kasus lahan ini secara singkat. Bilang Taufik, pihaknya siap mengikuti proses persidangan kedua gugatan.

Ia mengatakan, dalam sidang perdana hari ini, pihaknya sudah diwakili oleh Warisman dan Naikman Malau. Secara tersirat, Taufik sudah mengetahui substansi gugatan.

“Untuk persidangan selanjutnya, kita siap,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *