JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali melakukan penertiban di dua lokasi yakni di RT 34 Kelurahan Legok tepatnya di Pulau Pandan dan RT 22 Kelurahan Danau Sipin, Selasa (23/5). Dalam Operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan Empat orang diduga kuat penyalahgunaan narkotika berikut dua paket jenis Sabu.
Dikatakan Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, Operasi yang dilakukan guna menertibkan peredaran narkotika, yang mana Pulau Pandan dan Danau Sipin merupakan salah satu tempat yang kerap dijadikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Petugas sempat mendapatkan perlawanan dari yang diduga pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut dan sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas. Namun petugas tidak kalah cepat dengan mengeluarkan tembakan peringatan akhirnya empat orang pelaku dari belasan pelaku lainnya berhasil di amankan.
“Iya kita sempat mendapatkan perlawanan, namun kita tetap bertindak tegas dan berhasil mengamakan pelaku bersama barang bukti,”tegasnya.
Ketika ditanya terkait respon dari masyarakat sekitar lokasi kejadian Agus menerangkan, bahwa masyarakat sekitar lokasi sangat koperatif dalam membantu petugas melaksanakan operasi.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Kantor BNNP Jambi, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(wan)
