Selewengkan Dana Covid-19, Ini Sanksi Bagi Pelaku

TANJABBAR – Siapa saja yang ketahuan coba-coba selewengkan dana Covid-19, yang saat ini dianggarkan oleh Pemerintah akan dikenakan sanksi.

Seperti yang dilakukan Tim Gugus tugas Covid-19 Tanjabbar saat ini, dimana mereka diminta transparan dan tidak melakukan menyelewengkan, terhadap anggaran untuk pencegahan virus Corona tersebut.

Baca juga : Sejak Pandemi Covid-19, Pemasaran Ikan di Jambi Menurun 60 Persen

Dikatakan Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) AKBP Guntur Saputro, bahwa pihaknya mengingatkan kepada seluruh tim Gugus Tugas Covid-19, untuk memanfaatkan anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah. Tentunya dalam memerangi wabah virus Corona atau Covid-19 dengan baik, dan sesuai aturan yang berlaku.

Guntur menyebutkan, bahwa agar tidak terjadi penyalahgunaan dan  penyelewengan anggaran yang berpotensi, akan berurusan dengan hukum.

” Saya mengingatkan kepada seluruh Gugus Tugas Covid-19 Tanjabbar, agar dalam penggunaan anggarannya benar-benar transparan dan tepat sasaran. Serta jangan sampai ada unsur koruptif,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya  akan terus melakukan pengawasan, terhadap anggaran penanganan Covid-19. Sehingga tidak terjadi penyelewengan, atau pun dikorupsi.

Lihat juga video : Viral Wanita Muda Tergeletak di Jalan

“Pelaku penyelewengan anggaran atau dana Covid-19 ini, sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman dan sanksinya lebih berat, jangan sampai melakukan penyelewengan dana covid-19 tersebut.” Tandasnya.

Untuk itu, bagi siapa saja yang mencoba selewengkan dana Covid-19 dari pemerintah, maka bersiap-siaplah untuk menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page