BERITA MUARO JAMBI – Sebagai bentuk program Redistribusi Tanah, guna kepastian hukum bagi pemiliknya, Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro serahkan 262 Sertifikat tanah pada warga Desa Lubuk Raman dan Desa Setiris, Senin (12/04/2021).
Program Redistribusi yang bupati Masnah serahkan sertifikat ini, bertempat di lapangan volley Desa Lubuk Raman.
Pada kesempatan ini, tampak Bupati Muaro Jambi di dampingi perwakilan dari Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Rarif Setiawan.
Baca juga : Peletakan Batu Pertama SMA di Desa Awin Jaya Oleh Bupati, Kades Meneteskan Air Mata
Adapun yang menjadi fokus pembagian sertifikat ini, yakni sertifikat tanah kebun masyarakat sebanyak 262 bidang.
Rarif Setiawan menuturkan, selain mendapat kepastian hukum, sertifikat ini juga kedepannya dapat di gunakan mengajukan pinjaman agunan. Akan tetapi, Ia berpesan agar memikirkan konsekuensinya, sebelum mengajukan pinjaman agunan.
“Dapat menunjang perekonomian masyarakat, melalui pinjaman Bank. Akan tetapi sebelum melakukan hal itu, perlu di pikirkan kembali konsekuensinya. Mau di gunakan untuk usaha apa dananya,” bilangnya.
Hanya Sertifikat Kebun, Pemukiman Menyusul
Selanjutnya, pantauan Dinamikajambi.com di lapangan, program ini merupakan turunan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Meski hanya bersifat sertifikat tanah kebun, akan tetapi masyarakat Lubuk Raman dan Setiris mengucapkan terimakasih khususnya kepada Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro.
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Bumi Sailun Salimbai itu berpesan, agar Kades dan Camat dapat mendata rumah-rumah warga yang belum memiliki sertifikat.
Bilangnya, kedepannya agar BPN dapat berkordinasi soal realisasi sertifikat pemukiman, di Desa Lubuk Raman dan Setiris.
“Tanah tidak bisa hilang, tetapi berpotensi menjadi masalah apabila tidak ada legalitas yang resmi. Nah, hari ini kita telah menerima redistribusi sertifikat tanah kebun. Kemudian, untuk sertifikat perumahan kedepan bisa di ajukan. Jika tidak terpenuhi kuota nya tahun ini, Insya Allah di tahun 2022,” imbuhnya.
Pinjaman Agunan
Kemudian, Masnah juga menerangkan di hadapan Pimpinan Bank Mandiri Muaro Jambi yang turut hadir. Bahwa, sertifikat ini dapat menjadi salah satu upaya, mendongkrak perekonomian masyarakat.
Tentu, hal ini melalui pinjaman agunan, berupa modal usaha masyarakat. Namun, Bupati Perempuan satu-satunya di Provinsi Jambi ini kembali menegaskan, elak mengajukan pinjaman agar di pertimbangkan betul.
Lihat juga video : Bupati Wanita Jago Offroad, Jajal Jalur Ekstrim Adhyaksa Adventure
“Jika warga Lubuk Raman dan Setiris ini, berniat mengajukan pinjaman KUR ke Bank. Saya harapkan di pikirkan dan di hitung secara matang-matang terlebih dahulu, angan nanti timbul masalah baru. Yang jelas di pergunakan untuk keperluan usaha ya,” tegasnya.
Terakhir, Pimpinan Bank Mandiri Muaro Jambi menjelaskan prosedur pengajuan KUR. Adapun syaratnya adalah, Fotocopy KTP, KK, dan keterangan Unit Usaha yang di ketahui oleh Lurah dan Camat. (Tr01)
