PPKM Level III Nataru Batal, Pengusaha Bus di Jambi Semringah

BERITA JAMBI – Pemberlakuan PPKM Level III Libur Nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru), secara resmi di batalkan oleh Pemerintah Pusat. Mendengar hal itu, pengusaha bus di Jambi semringah.

Sebagaimana di ketahui, wacana pemberlakuan PPKM Level III Libur Nasional Nataru, sempat bergulir akan di berlakukan sejak 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga : Gubernur : Jambi Sukses Selenggarakan PWN Tahun 2021

Akan tetapi, dengan pertimbangan jumlah kasus Covid-19 secara nasional, yang cenderung penurunan secara derastis. Lalu juga, hal ini berkaitan dengan angka herd immunity masyarakat, yang cenderung tinggi.

Alhasil, belum lama ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, secara resmi mengumumkan pembatalan penerapan PPKM Level III tersebut.

Raut wajah pengusaha bus di Jambi semringah, tampak pada salah satu pengusaha oto bus Jambi-Yogyakarta, Lia.

Lia menuturkan, kabar tersebut merupakan angin segar bagi para pengusaha bus. Meski memang, pihaknya belum mendapat Surat Edaran resmi, dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

“Alhamdulillah, kabar dari televisi dan media online, katanya di batalkan. Memang, sejauh ini kita belum dapat resminya, jadi aman-aman sajalah,” ungkap Lia, Jumat (10/12/2021).

Kalau PPKM Tetap Ikuti Aturan, Tetapi Rugi

Lebih lanjut, beberapa bulan belakangan pihaknya baru saja merasakan pemulihan jumlah penumpang.

Betapa tidak, dampak dari pengetatan PPKM Level IV di sejumlah daerah, sempat membuat armada di kandangkan.

Lihat juga video : Klik Disini

Ia beranggapan, jika di terapkan otomatis bakal berimbas pada penurunan jumlah penumpang.

“Wah, kalau misalnya jadi, kita tetap ikut aturan pemerintah. Cuman begini, disaat musim ramai seperti ini, tentu rugilah. Otomatis, nanti dari pengurus pusat, ada kebijakan nyuruh libur sementara.” tutupnya. (Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page