BERITA JAMBI – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing berupa penyelundupan 75.000 benih lobster, Jumat (19/03/2021).
Penangkapan pelaku penyelundupan Benih Lobster, oleh Polres Tanjabtim ini berada di wilayah Parit Bengkok, Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Ia mengatakan bahwa, pihaknya mendapat laporan dari Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah.
Baca Juga : Sengketa Pilgub Jambi, Said Pariq : Kalau Tak Terima Putusan MK Belajar Politik Lagi, Nanti Saja Ajari
Di ketahui bahwa pada pada hari Jumat pagi, sekitar pukul 02.30 WIB. Team Gabungan Polres Tanjabtim, dan Polsek Muara Sabak Barat telah melakukan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
“Penangkapan di lakukan, setelah jajaran Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster di TKP,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan informasi yang di laporkan kepada Kapolres, Ia pun memerintahkan Kapolsek Muara Sabak Barat, beserta anggota dan piket Sat Reskrim Polres Tanjabtim. Untuk melakukan penyelidikan, dan penangkapan di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dua Pelaku di tangkap, saat menurunkan barang bukti benih lobster di pinggir jalan. Kemudian dari hasil pengembangan, salah satu pelaku lainnya yang merupakan pengemudi kapal pompong. Di tangkap saat menunggu di pinggir sungai,” jelasnya.
Lihat Juga Video : Wisata Danau Sipin, Objek Wisata Gratis di Kota Jambi
Sementara itu di ketahui pula, ketiga pelaku yang di tangkap ini berinisial A (22) Warga kota Jambi, YR (29) dan R (35) warga Tanjabtim.
“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa 12 kotak sterofoam (box) berisi baby lobster. Sebanyak kurang lebih 75.000 ekor, 1 unit mobil Avanza warna silver B 1163 PRT dan 3 Buah HP Android. Sudah di amankan di Polres Tanjab Timur,”tutupnya.
