Polisi Berhak Tilang Pengendara Yang Pajaknya Mati

JAMBI – Terkait permasalahaan razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian di jalanan, banyak yang berpendapat kalau pajak mati itu bukan lah hak polisi. Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Bakeuda Provinsi Jambi, Drs. Mahrup, M. Si mengatakan bahwa polisi punya hak.

Kepala UPT Bakeuda Provinsi Jambi itu, mengatakan bahwa pajak dan STNK pada kendaraan itu memiliki peran penting yang saling berkaitan. Jika pajak itu mati, maka STNK itu juga tidak ada tanda sahnya.

“Ini menjadi kesatuan ni, ada lembaran sebaliknya pajak, ada lembaran sebaliknya STNK. Apabila tidak bayar pajak,otomatis STNK nya tidak dilakukan pengesahan. Polisi akan melakukan tindakan hukum dalam arti tilang di jalan, dia akan melihat STNK nya, karena wewenang polisi hanya di STNK. Tapi STNK ibaratnya kayak dua sisi mata uang, sama-sama mempunyai kekuatan hukum,” Kata Mahruf saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Rabu (5/9/18).

Namun, ketika ditanyakan apakah polisi berhak tilang pengendara yang pajak nya mati, Kepala UPT Bakeuda Provinsi Jambi itu mengatakan bahwa polisi sah lakukan tindakan hukum terkait hal itu.

“Iya Sah, polisi berhak lakukan tindakan hukum. Kan pengendara setiap pengendara harus melakukan pengesahan pada STNK nya,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakannya juga bahwa terkadang ada masyarakat ini banyak yang protes, karena ditilang akibat tidak bayar pajak. Dirinya menjelaskan bahwa pihak kepolisian, itu bukan menilang yang tidak bayar pajak, akan tetapi lebih kepada cek perlengkapan administrasi kendaraan.

“STNK nya di sah kan atau tidak, kalau STNK nya di sah kan, berarti bayar pajak, kalau tidak di sah kan berarti tidak bayar pajak. Sedangkan kewajiban yang punya kendaraankan, setiap tahunkan harus diregistrasi kendaraan tersebut.” pungkasnya. (NRS).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033