JAMBI – Akhir-akhir ini mobil batubara kerap kali menjadi pemicu terjadinya kegaduhan. Selain kecelakaan, juga jumlahnya yang sangat banyak, bikin kenyamanan lalu lintas terganggu.
Berbagai upaya pemerintah dan pihak terkait, sudah dibuat. Namun belakangan mencuat, angkutan batubara dari berbagai informasi berjumlah 2000 armada itu, di dominasi angkutan dari luar Jambi. 60 persen armada batubara tak pakai BH
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Bakeuda Provinsi Jambi, Drs. Mahrup, M. Si menjelaskan bahwa setiap angkutan umum yang melitas di kawasan jalan Provinsi Jambi, itu harus memiliki surat izin dan akan dikenakan pajak.
Dikatakan Mahruf, bahwa untuk pajak itu sendiri tidak dilihat dari angkutannya. Baik pun itu angkutan orang maupun barang. Akan tetapi, pihak samsat hanya melihat dari sisi pajaknya.
“Dari surat izin ini, nanti akan kita fasilitasi mendapat potongan pajak sebesar 50 persen. Berbeda dengan angkutan dari luar,” kata Mahruf Saat dikonfimasi Dinamikajambi.com melalui seluler pribadinya, Rabu (5/9/18).
Untuk angkutan yang berasal dari luar Provinsi Jambi, Makruf bilang, harus melakukan tahap mutasi terlebih dahulu, baru bisa mengurus surat izin angkutannya.
“Kalau angkutan luar dari Provinsi Jambi yang ingin masuk ke Jambi, itu harus mengikuti prosedur dan aturannya terlebih dahulu. Aturan yang pertama ialah dengan cara melakukan mutasi terlebih dahulu, baru bisa mengurus surat izin angkutannya,” paparnya.
Saat ditanyakan berapa biaya untuk mutasi ini, Kepala UPT Bakeuda Provinsi Jambi itu tergantung jenis dan tahun kendaraan tersebut.
“Jadi, nanti kalau sudah dimutasi, dan sudah ada surat izinnya, pajak yang akan dikenakan tarif normal sesuai dengan Permendagri. Untuk mobil angkutan orang akan di berikan potongan 30% dan Angkutan banyak sebanyak 50%.” pungkasnya.
Berita Lain : Polisi Berhak Tilang Pengendara Yang Pajaknya Mati
Sementara informasi yang didapat dari berbagai sumber, 1 unit kendaraan truk hingga dump truk memiliki pajak sekira Rp 1,5 hingga 3 jutaan.
Salah satu perusahaan angkutan, dikabarkan memiliki 200 armada batubara. Jika dihitung rata Rp 2 juta saja, potensi pajak berkisar Rp 400 juta. Ini baru 1 perusahaan diantara 2000 unit angkutan batubara. (NRS).
