Polemik Tanah Perum Mendalo Residence, PT RGM Pertanyakan Polres

MUARO JAMBI – Pihak PT RGM, pertanyakan kepada Polres Muaro Jambi, tentang persoalan tanah yang berada di Mendalo Residence, kawasan Sei Duren.

Pasalnya, pihak PT RGM dituduh serobot tanah di Perumahan Mendalo Residence tersebut. Padahal, seacara legailtas pihaknaya sudah kantongi.

Sebagaimana diketahui, tanah tersebut adalah milik Perumahan Mendalo Residence, yang telah dikuasa oleh Pt Rimba Guna Makmur (PT RGM) sejak tahun 2018 lalu.

Tidak hanya itu, tanah tersebut juga sudah dibeli dari pemilik pertama, yakni seorang pria bernama Abdurrahman atau yang kerap disapa Rahman.

Baca juga : Wartawan Jambi Ikut Rapid Tes Massal Pemerintah

Seperti yang disampaikan rekanan PT RGM yang enggan di sebutkan namanya, bahwa Rahman sudah menjual seluruh aset Perumahan Mendalo Residence.

“Rahman sudah menjual seluruh aset Perumahan Mendalo Residence seluas 99.407M², kepada pihak Pt Rimba Guna Makmur pada tahun 2018.” ujar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/09/20).

Pun demikian, belakangan ini tiba-tiba PT RGM, dilaporkan ke Polres Muaro Jambi.

Mengejutkan lagi, dalam laporan tersebut PT RGM dituduh menyerobot tanah yang sudah dibelinya dari Rahman tersebut.

Mempertanyakan Polres Muaro Jambi

Tak ayal, PT RGM pun pertanyakan Polres Muaro Jambi, atas dasar apa laporan tersebut diterimana ?

Sementara ia meyakini, bahwa secara legalitas tanah tersebut adalah milik PT RGM, yang kini dijadikan Perumahan Mendalo Residen.

“Tetapi pada juli 2020 lalu, saudara Rahman melaporkan Pt Rimba Guna Makmur ke pihak kepolisian Polres Muaro Jambi, atas tuduhan penyerobotan tanah tersebut. Ada apa,” tanyanya.

Selain itu, bilangnya Rahman juga mengatakan kepada pihak RGM bahwa tanah tersebut, bukan termasuk tanah yang ia jual terhadap pihak RGM. Akan tetapi adalah milik pribadinya.

Tentu, pernyataan dari Rahman itu semakin membuatnya bertanya-tanya. Atas dasar apa tahan itu dibilang bukan milik PT RGM, sedangkan pihaknya sudah mengantongi surat-suratnya.

“Saudara Rahman melaporkan PT tersebut dengan menggunakan surat hibah, yang diberikan oleh zulkifli pada tahun 2012. Selanjutnya juga dengan tempat dan luas, yang tidak tertera di dalam surat hibah tersebut.” Terangnya.

Nah, dengan demikian Pt Rimba Guna Makmur atau PT RGM ini, tentu  mempertanyakan kepada pihak kepolisian Polres Muaro Jambi.

Lihat juga video : Klik Disini

“Mengapa kasus ini bisa diproses. Sedangkan tidak mempunyai hukum yang sangat kuat,” imbuhnya.

Bahkan, dirinya langsung memperlihatkan legalitas kepemilikan tanah tersebut, dengan surat-surat resmi yang mereka kantongin.

“Kami disini mempunyai surat-surat yang lengkap dan jelas, bahwa ia telah menjual seluruh aset-asetnya ke pihak Pt RGM,” tegasnya. (Tr06)

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube