Pola Presisi Atasi PETI

Pola Presisi Atasi PETI

Oleh: Mocammad Farisi, LL.M

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai alat negara yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum.

Secara universal tugas polisi ada dua yaitu menegakkan hukum, serta memelihara ketertiban umum. Tugas pertama mengandung pengertian represif (penindakan), yang kedua mengandung pengertian preemptif (pembinaan) preventif (pencegahan) atau tugas mengayomi, adalah tugas yang luas tanpa batas. boleh melakukan apa saja asal keamanan terjaga dan tidak melanggar hukum itu sendiri.

Baca juga : Beromset Milyaran Perhari, Petugas Potong Pipa Ilegal Drilling di PT AAS Mandiangin

Fungsi preemtif dan preventif merupakan garis depan menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kedua fungsi itu akan berhasil, bila polri melibatkan peran dan partisipasi masyarakat yaitu melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat, yang tujuan utamanya tercipta kesadaran hukum. Bila fungsi ini di jalan dengan baik maka sangat efektif, untuk melibatkan masyarakat berpartisipasi dalam mencegah potensi kejahatan lingkungan.

Pola Presisi Atasi PETI

Polri di bawah kepemimpinan Kapolri baru Jenderal Polisi Drs Listio Sigit Prabowo, M.Si membangun kepemimpinan Polri 2021-2024, dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan. Konsep ini merupakan fase lebih lanjut dari POLRI PROMOTER (PROfesional, MOdern, dan TERpercaya) yang telah di gunakan pada periode sebelumnya, dengan pendekatan pemolisian berorientasi masalah (problem oriented policing).

Dalam kepemimpinan POLRI PRESISI, di tekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing) agar Polri, mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui analisa berdasarkan pengetahuan, data, dan metode yang tepat. Sehingga dapat di cegah sedini mungkin.

Pemolisian prediktif di populerkan oleh Mohammad A Tayebi dan Uwe Glässer (2016); Dawn L Rothe dan David Kauzlarich (2016); Erik Bakke (2018); dan A Meijer (2019). Teori ini berusaha membangun konsep pemolisian, dengan mengedepankan sistem fungsi deteksi. Kemudian dianalisis secara integratif, hasil analisis di gunakan sebagai bahan sistem pendukung keputusan (decision support system). Sehingga akhirnya dapat merealisasikan fungsi pre-emptif dan preventif secara optimal. Selain itu, upaya terakhir penegakan hukum dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Model Kepemimpinan Yang Tekun

Pola pemolisian Presisi mendorong terbangunnya model kepemimpinan yang tekun, berfikir kritis, pemecahan masalah, adaptasi dan akutabilitas.

Selain itu, Pola Presisi atasi PETI ini akan menciptakan cara mengambil keputusan secara cepat, tepat dan professional. Pola pemolisian presisi menjadi solusi efektif bagi penanganan konflik social yang terus terjadi di masyarakat, aparat kepolisi dituntut memiliki inovasi yang tinggi. Selanjutnya membangun kekompakan tim melalui kerjasama, sinergi dan kolaborasi semua pihak.

Dalam penanganan konflik social cara terbaik menyelesaikannya, adalah dengan melakukan manajemen atau mengelola konflik. Sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, pendekatan hukum yang lebih di utamakan adalah restorative justice, untuk itu pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan sumber konflik adalah:

  1. Mengelola kondisi geografi, demografi, kondisi social budaya dan kearifan local,
  2. Memanfaatkan sumber daya dan kapasitas polri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi,
  3. Pendekatan kesejahteraan, memberikan bantuan modal dan ketrampilan serta akses terhadap sumber daya untuk meningkatkan perekonomian,
  4. pendekatan terkahir adalah ultimum remedium, di mana hukum pidana menjadi upaya terkahir dalam upaya penegakan hukum.

Konflik Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Merangin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang di lakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PETI di awali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usaha, keterlibatan pihak lain yang bertindak sebagai cukong dan backing.

Kegiatan PETI yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang benar, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kecelakaan tambang.  Hal ini menimbulkan bencana jika tidak di kelola dengan baik dan benar (Boateang et al, 2014). Di samping itu, PETI bukan saja menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang. Akan tetapi juga Negara/Pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar, untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.

Penanggulangan masalah PETI selau saja di hadapkan kepada persoalan di lematis. Hal ini di sebabkan PETI identik dengan kehidupan masyarakat bawah, yang tidak memiliki akses kepada sumber daya ekonomi lain karena keterbatasan pendidikan, keahlian, dan ketrampilan yang di milikinya (Adnan, 2012). Penutupan kegiatan usaha berarti menambah panjang daftar angka pengangguran dan kemiskinan, sementara membiarkan mereka tetap beroperasi berarti menginjak-injak peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum hampir setiap kecamatan di Kabupaten Merangin, memilki potensi emas dan telah di kelola sejak lama oleh masyarakat dengan menggunakan alat yang sederhana. Aktifitas PETI yang di lakukan menggunakan alat berat konstruksi (excavator) secara massif, di perkirakan di mulai sejak tahun 2011 yang berada di Kecamatan Pangkalan Jambu. Di kecamatan itu dari total luas lahan pertanian 1.200 ha, 630 ha di rusak oleh kegiatan PETI. Awal penambangan 2011, di lokasi sampai terdapat 300 ekscavator. Setelah lahan yang di tambang habis, kemudian alat berat di pindahkan ke kecamatan lain. (sunarti, 2016).

Kegiatan PETI di Merangin

Pada 2013 kegiatan PETI mulai menyebar di 14 desa di Kecamatan Tabir Barat, total ada 150 an ekscavator yang di gunakan sampai dengan tahun 2016. Selain itu, beberapa kecamatan lain juga menjadi lokasi PETI termasuk Tabir Timur. Hal ini di mana aktifitas PETI di lakukan menyusuri sungai dari Kecamatan Tabir Ilir, sampai Muara Tabir yang luasnya sekitar 125 ha daerah aliran sungai.

Di Kecamatan Muara Siau dan Nalo Tantan, kegiatan penambangan relative baru di mulai tahun 2016 terdapat 1-2 ha dan kegiatan PETI di lakukan dengan mesin dompeng. Kegiatan PETI terus di lakukan, dengan perpindahan lokasi dari hulu kearah hilir. PETI ini secara nyata memang menaikkan kondisi ekonomi masyarakat, namun di sisi lain sangat merusak dan melanggar hukum lingkungan. Kemudian dampaknya sudah di rasakan oleh masyarakat, seperti korban jiwa, banjir dan tanah longsor.

Penegakan hukum terhadap aktifitas PETI terus di lakukan oleh aparat Polres Merangin, melalui razia pemusnahan dengan membakar mesin dompeng  dan penangkapan para pelaku. Beberapa kasus yang di tangani adalah, 30 Mei 2020 aparat menangkap pelaku PETI di Sungai Murak Lingkar Talang kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Awal Januari 2021 Kasus penangkapan tiga tersangka PETI di Dusun Patekun Desa Nolo Baru Kec.amatanNalo Tantan.  Agustus 2020 penangkapan pelaku PETI di Desa Kapuk Kecamatan Tabir dan Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat. Berdasarkan penyampaian Kejaksaan Negeri Merangin sepanjang tahun 2019-2020, penanganan kasus PETI sebanyak 19 perkara (Rakor penanggulangan PETI 30/12/20).

Melihat data penegakan hukum yang telah di lakuakan Polres Merangin. Ternyata aktifitas PETI belum sepenuhnya berhenti, meskipun polres sering melakukan razia dan penangkapan. Untuk itu polres berupaya melakukan cara/pendekatan lain, dalam menyelesaikan persoalan PETI yaitu melalui pola pemolisian pola presisi atasi PETI dengan pendekatan restorative justice, melalui fungsi pre-emptif dan preventif secara optimal.

Yaitu dengan mengelolakan sumber konflik ;

  1. Mengelola kondisi geografi, demografi, kondisi social budaya dan kearifan local,
  2. Berkolaborasi dengan stake holder lainnya,
  3. Pendekatan kesejahteraan dengan memberikan bantuan modal dan ketrampilan, serta akses terhadap sumber daya untuk meningkatkan perekonomian.

Beberapa peran nyata polres dalam pembinaan masyarakat di sekitar peti adalah, pertama melakukan rakor dengan pemda, akademisi, APDESI, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk memetakan persoalan konflik PETI. Setelah mengetahui akar persoalan, kemudian merumuskan kebijakan solusi PETI. Kedua, melaksanakan berbagai program solusi, di antaranya bersama Dinas Perikanan melaksanakan budidaya perikanan bagi warga memanfaatkan kearifan lokal lubuk larangan, dengan memberikan bantuan restocking benih ikan “kelemak” sebanyak 2000 ekor. Selain itu, juga ada solusi ekonomi kreatif pengembangan usaha mikro kecil menengah, dengan ternak lebah madu.

Lihat juga video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

Pola Presisi preemptif atasi PETI (pembinaan) preventif (pencegahan), melalui pendekatan kesejahteraan sesuai kondisi social kearifan lokal. Hal ini di lihat, seperti contoh di atas sangat efektif di lakukan. Inovasi seperti inilah yang harus terus di lakukan. Karena selain penegakan hukum represif sebagai pilihan terakhir, juga edukasi merubah pola fikir masyarakat menjaga hutan, sungai dan lingkungan juga dengan memberikan solusi kreatif. Tentu ini untuk menambah penghasilan ekonomi masyarakat. Dengan pola Polres PRESISI  atasi PETI, Insyaallah PETI bisa di berantas sampai ke akar-akarnya.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube